Cak Imin Dorong Partisipasi Publik Laporkan Pesantren Rusak Lewat 158

Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:32:26 WIB
Cak Imin Dorong Partisipasi Publik Laporkan Pesantren Rusak Lewat 158

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengumumkan masyarakat kini bisa melaporkan kondisi pondok pesantren yang berpotensi rusak melalui call center 158. 

Layanan ini dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum agar pelaporan lebih cepat dan akurat. Tujuannya, pendataan dan penanganan infrastruktur pesantren dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Cak Imin menjelaskan, call center ini menjadi bagian dari strategi audit yang dilakukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. 

Dengan adanya saluran resmi ini, semua pihak memiliki akses untuk menyampaikan informasi terkait kondisi fisik pesantren. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas pengawasan dan percepatan perbaikan fasilitas pendidikan keagamaan.

Masyarakat Diminta Bijak Menggunakan Layanan

Cak Imin menekankan pentingnya masyarakat menggunakan call center 158 dengan bijak. Ia mengimbau agar laporan yang diberikan bersifat akurat dan jujur, serta menghindari informasi palsu atau laporan yang menyesatkan. Hal ini penting agar penanganan infrastruktur pesantren tidak terhambat dan tetap berjalan efektif.

“Call center ini untuk kedaruratan. Mari kita gotong royong memberikan informasi secara taktis dan tidak menjadikannya main-main,” ucap Cak Imin. Dengan prinsip gotong royong, masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas fasilitas pendidikan pesantren, sekaligus mempercepat proses audit dan perbaikan.

Jam Layanan dan Cara Menghubungi Call Center

Waktu layanan call center 158 mengikuti jam pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu pukul 08.30 hingga 15.30 WIB. Masyarakat yang menggunakan operator Telkomsel atau Tri perlu menambahkan kode area (021) sebelum menghubungi 158. 

Operator lain dapat langsung menelpon ke nomor 158 tanpa kode tambahan. Dengan prosedur ini, laporan masyarakat dapat diterima dengan cepat dan diproses secara sistematis. 

Layanan call center mempermudah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan infrastruktur pesantren. Hal ini diharapkan mencegah keterlambatan penanganan bangunan yang rusak atau membutuhkan perbaikan mendesak.

Dampak Positif bagi Pengembangan Pesantren

Keberadaan call center 158 memungkinkan pemetaan kondisi pesantren secara lebih menyeluruh dan akurat. Informasi yang masuk menjadi dasar bagi Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk menentukan prioritas perbaikan dan pengembangan fasilitas. 

Dengan data yang tepat, pemerintah dapat merespons kebutuhan pesantren secara cepat dan efisien. Selain itu, call center ini memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan infrastruktur pesantren. 

Keterlibatan warga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pondok pesantren dapat lebih fokus dalam memberikan pendidikan keagamaan yang optimal.

Terkini