Pinjaman Daring Adalah: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:37:19 WIB
pinjaman daring adalah

Jakarta - Pinjaman daring adalah bentuk layanan keuangan berbasis digital yang memberikan kemudahan bagi individu untuk mengakses dana tanpa harus datang langsung ke kantor penyedia pinjaman. 

Layanan ini disediakan oleh platform finansial berbasis internet yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa keharusan memberikan jaminan.

Pengguna cukup mengikuti tahapan yang sederhana, mulai dari mengisi formulir elektronik, melakukan verifikasi data pribadi, menentukan jumlah dana yang dibutuhkan, hingga mencantumkan informasi rekening bank. 

Setelah semua data terkirim, pihak penyedia layanan akan menilai kelayakan kredit peminjam. Jika pengajuan disetujui, dana akan langsung dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Pinjaman daring adalah solusi finansial praktis yang semakin diminati karena prosesnya cepat, mudah, dan tanpa syarat agunan.

Pinjaman Daring Adalah

Pinjaman daring adalah layanan peminjaman uang yang disediakan oleh perusahaan keuangan berbasis digital tanpa memerlukan jaminan. 

Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online, memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses ke dana tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga keuangan.

Layanan ini menjadi alternatif yang diminati karena prosesnya praktis dan cepat. 

Cukup dengan ponsel pintar, seseorang bisa mengajukan pinjaman dengan mengikuti serangkaian langkah seperti verifikasi identitas, pengisian data kontak, menentukan jumlah pinjaman, serta mencantumkan informasi rekening pribadi. 

Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi atau situs web.

Popularitas sistem ini terus meningkat, yang kemudian mendorong munculnya banyak platform penyedia layanan serupa. 

Karena pertumbuhan tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan khusus untuk memastikan semua layanan pinjaman digital berjalan secara legal dan aman.

Proses pengajuan diawali dari konsumen yang mengakses platform digital, mengisi formulir, lalu datanya dianalisis oleh penyedia layanan. Jika lolos verifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening peminjam. 

Setelah menerima pinjaman, peminjam berkewajiban membayar cicilan sesuai tenor, sedangkan penyedia pinjaman mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan.

Jenis-jenis Pinjaman

Jenis pinjaman daring dibedakan berdasarkan jumlah yang dipinjam, jangka waktu, tarif bunga, kebutuhan agunan, dan tujuan penggunaan dana. Berikut ragamnya:

  1. KTA (Kredit Tanpa Agunan): Pinjaman pribadi digital tanpa syarat jaminan apa pun. Biasanya, kartu kredit atau data finansial digunakan sebagai pertimbangan.
  2. Kredit Karyawan: Diperuntukkan bagi pegawai aktif di lembaga, perusahaan, atau instansi. Persyaratannya meliputi slip gaji dan surat rekomendasi dari atasan.
  3. Kredit Kendaraan: Cocok bagi yang ingin meminjam dengan jaminan berupa kendaraan. Dibutuhkan slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal, dan pembayaran uang muka.
  4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Untuk pembelian rumah secara mencicil. Fintech biasanya bekerja sama dengan bank. Persyaratannya mirip kredit kendaraan: slip gaji, bukti tempat tinggal, dan uang muka.
  5. Pinjaman Modal Usaha: Ditujukan bagi yang memerlukan tambahan modal untuk usaha atau operasional bisnis.

Pinjaman Daring Ilegal

Kemudahan layanan daring sering membuat masyarakat kurang waspada terhadap risiko. Banyak kasus pengguna terjebak bunga sangat tinggi, gagal bayar, dan dikejar penagih yang bertindak kasar. 

Sebagian dari penyedia pinjaman daring ini tidak terdaftar di lembaga pengatur keuangan. Sebaliknya, layanan pinjaman digital yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan untuk menjamin keamanan dan kepatuhan hukum.

Status Pendaftaran Resmi

Pada 6 Oktober 2021, tercatat ada 106 lembaga penyedia pinjaman digital (fintech lending) yang memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.

Dasar Hukum & Legalitas

Legalitas pinjaman digital diatur melalui peraturan dari otoritas keuangan nomor 77/POJK.01/2016, yang mengatur aktivitas peminjaman berbasis teknologi. 

Menurut aturan tersebut, penyedia layanan digital bertugas mempertemukan pihak peminjam dan pihak pemberi dana melalui sistem elektronik, dengan transaksi dalam mata uang rupiah.

Penyedia pinjaman digital wajib berbadan hukum—biasanya berupa perseroan terbatas atau koperasi—dan mendaftarkan diri ke otoritas keuangan. Pinjaman maksimal yang diizinkan adalah Rp?2 miliar per pengajuan.

Dokumen elektronik yang dihasilkan dalam kontrak pinjaman harus memuat nomor perjanjian, tanggal, identitas para pihak, hak dan kewajiban, jumlah pinjaman, suku bunga, biaya-biaya terkait, ketentuan denda, prosedur penyelesaian sengketa, serta mekanisme pencabutan operasi bila penyedia tidak dapat beroperasi lagi. 

Privasi data pribadi dan transaksi diatur secara khusus dalam regulasi tersebut.

Kelebihan Pinjaman Digital

Proses pengajuan pinjaman daring cenderung lebih sederhana karena tidak memerlukan dokumen fisik seperti KTP, tagihan listrik, sertifikat rumah, atau survei langsung ke rumah. Verifikasi data dilakukan secara online melalui formulir dan unggahan dokumen digital. Beberapa platform juga meminta pengguna mencantumkan nomor-nomor kontak sebagai referensi. Persyaratan umum seringkali berupa foto KTP atau hasil pindai, NPWP, slip gaji, dan kadang selfie sambil memegang identitas.

Waktu keputusan pinjaman digital relatif cepat—beberapa jam hingga satu hari tergantung kebijakan platform. Jika disetujui, dana langsung dikirim ke rekening pengguna.

Kekurangan Pinjaman Digital

Kelemahan layanan digital ini adalah bunga harian yang bisa terasa memberatkan. Waktu pelunasan seringkali dibatasi dalam periode singkat, seperti maksimum enam bulan. Semakin lama tenor, maka bunga yang harus dibayar juga semakin tinggi.

Plafon pinjaman juga terbatas—umumnya antara Rp1 juta hingga Rp30 juta—supaya risiko gagal bayar dapat dikendalikan. Tenor yang ditawarkan bisa berkisar antara 10 hari hingga 180 hari.

Perbandingan Layanan Legal dan Ilegal

Regulator keuangan mengawasi platform pinjaman digital melalui regulasi POJK 77/2016. Platform legal memiliki izin resmi, sedangkan yang ilegal tidak tercatat dalam daftar otoritas. 

Aplikasi legal biasanya tersedia di toko aplikasi resmi dan menampilkan logo otoritas keuangan, sementara aplikasi ilegal sering diunduh melalui tautan eksternal sebagai file APK dan sering tidak menampilkan logo resmi.

Platform legal melakukan promosi resmi, sedangkan layanan ilegal sering menggunakan media seperti SMS, WhatsApp, atau pesan berantai. 

Dalam hal verifikasi, layanan resmi cenderung meminta dokumen lengkap dan memerlukan waktu pengecekan, sedangkan layanan ilegal seringkali memberi kemudahan yang berlebihan dan meminta akses data pribadi berlebihan.

Jika peminjam telat bayar lebih dari 90 hari, peminjam legal dapat masuk daftar hitam (blacklist) pusat data fintech, sehingga tidak dapat meminjam di platform lain di kemudian hari. 

Sementara layanan ilegal mungkin menggunakan cara intimidasi, ancaman, atau metode agresif lainnya.

Transparansi pada bunga dan biaya dikenakan oleh layanan resmi jauh lebih baik. Penagih resmi pada platform legal memiliki sertifikasi dari asosiasi industri, sementara yang ilegal tidak memiliki izin resmi untuk menagih.

Risiko pinjaman daring ilegal

Walaupun proses pencairan relatif cepat dan persyaratan tidak rumit, suku bunga layanan daring terkadang sangat tinggi — bahkan bisa mencapai empat kali jumlah pokok jika pembayaran melewati batas waktu. 

Dalam layanan yang terdaftar, regulator membatasi bunga maksimal hingga 0,8?%. Namun, pada platform yang tidak terdaftar, mereka bebas menetapkan tarif sendiri, sehingga tagihan bisa membengkak bila tertunda pelunasan.

Peminjam yang terlambat berisiko dikejar oleh penagih utang. Saat meminjam di platform ilegal, mereka biasanya meminta kontak darurat—yang kemudian digunakan untuk menagih jika peminjam gagal melunasi. 

Penagihan bisa dilakukan lewat orang terdekat dengan cara yang agresif dan intimidatif.

Dalam proses pengajuan pinjaman, biasanya peminjam diminta mengunggah swafoto dengan KTP. Data ini bisa disalahgunakan oleh platform ilegal bila peminjam menunggak, dan kemudian disebarluaskan melalui SMS atau media sosial, mengancam privasi.

Selain itu, tindakan intimidasi, penyebaran data pribadi, dan beban utang yang membesar juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental. 

Peminjam mungkin mengalami depresi, kecemasan, sakit kepala, gangguan tidur, hingga kesulitan berkonsentrasi. Dalam kasus ekstrem, risiko percobaan bunuh diri juga meningkat secara signifikan.

Untuk menanggulangi fenomena ini, beberapa lembaga negara bergandeng tangan, termasuk regulator finansial, otoritas keamanan, operator telekomunikasi, dan instansi terkait lainnya. Upaya meliputi:

A. Pencegahan

  1. Memperkuat literasi keuangan melalui kampanye publik agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman ilegal.
  2. Mengadakan program edukasi tentang cara menjaga data pribadi dan memilih layanan keuangan digital yang aman.
  3. Mempererat kolaborasi antara regulator dan pengembang aplikasi agar pinjaman ilegal tidak tersebar lewat aplikasi atau operator telekomunikasi.
  4. Melarang lembaga keuangan dan penyedia layanan digital memfasilitasi pinjaman ilegal, serta mewajibkan penerapan prinsip identifikasi pengguna (Know Your Customer) sesuai regulasi.

B. Penanganan Keluhan Publik

  1. Menyediakan akses pengaduan bagi masyarakat secara luas.
  2. Menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan masing?masing lembaga atau merujuk kasus ke aparat penegak hukum bila perlu.

C. Penegakan Regulasi

  1. Mengambil tindakan hukum terhadap operator pinjaman ilegal sesuai aturan yang berlaku.
  2. Menjalin kerja sama dengan negara lain untuk memberantas kegiatan pinjaman ilegal lintas batas.

Sebagai penutup, pinjaman daring adalah solusi keuangan digital yang praktis, namun tetap perlu digunakan dengan bijak agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Terkini