JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan strategisnya untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri rokok dan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. Dalam pandangan Purbaya, langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri tembakau di Indonesia sekaligus menekan pertumbuhan pasar rokok ilegal.
“Jadi gini, setiap kebijakan kan ada pro dan kontra, ada yang suka dan tidak suka. Kan saya sudah hitung alasannya. Kenapa? Karena saya enggak mau industri kita mati. Terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap ribuan pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok.
Purbaya menekankan bahwa keputusan ini juga selaras dengan aspirasi para pengusaha rokok. Berdasarkan diskusi yang dilakukan, pengusaha meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan. “Dia (pengusaha rokok) enggak minta turun sih. Mereka bilang enggak usah naik, sudah cukup, sambil dijaga market di sini,” ujarnya.
Menteri Keuangan menambahkan, kebijakan ini memperhatikan sisi sosial-ekonomi masyarakat. “Kan masyarakat butuh penghidupan kan. Harus ada keseimbangan kebijakan lah saya bilang,” imbuh Purbaya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memandang dari sisi fiskal atau penerimaan negara, tetapi juga dampak luas terhadap lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor rokok.
Keputusan untuk mempertahankan tarif cukai ini diambil setelah pertemuan dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah produsen besar, termasuk PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Dalam diskusi ini, para pelaku industri menyampaikan bahwa tarif cukai saat ini sudah cukup dan meminta pemerintah agar tidak menaikkannya.
“Ya sudah saya enggak ubah, tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi mereka bilang udah cukup, yaudah, salah mereka. Tahu gitu minta turun, untungnya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin,” jelas Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat.
Selain itu, para pengusaha rokok juga memberikan sejumlah masukan terkait kebijakan di masa mendatang. Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan menyaring masukan tersebut secara hati-hati agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan satu pihak atau merugikan pihak lain. “Kita akan diskusikan sama mereka sehingga masukannya tidak menguntungkan satu atau merugikan yang lain,” ujarnya.
Keputusan Purbaya ini muncul di tengah protes dari sebagian kalangan yang menilai kenaikan cukai rokok perlu diterapkan untuk menekan konsumsi rokok, terutama demi kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah menilai bahwa kenaikan cukai yang terlalu tinggi dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal, yang justru merugikan negara dan mereduksi penerimaan cukai yang sah.
Menurut data pemerintah, industri rokok di Indonesia menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja signifikan, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan mempertahankan tarif cukai, pemerintah berharap bisa menjaga stabilitas industri sekaligus mencegah pelaku usaha beralih ke pasar ilegal. Strategi ini dianggap lebih seimbang daripada hanya menekankan sisi fiskal.
Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan cukai rokok bukan sekadar soal tarif, tetapi mencakup upaya pengawasan terhadap industri dan penerapan regulasi yang adil. Dengan mempertahankan tarif cukai, pemerintah memberi ruang bagi industri legal untuk bertahan dan berkembang sambil tetap mengontrol pertumbuhan pasar gelap.
Selain itu, langkah ini mencerminkan pendekatan pragmatis pemerintah dalam membuat kebijakan fiskal yang mempertimbangkan berbagai kepentingan. Dengan tidak menaikkan cukai rokok, pemerintah berupaya menjaga industri tetap hidup, melindungi lapangan kerja, sekaligus meminimalkan risiko ekonomi dari proliferasi rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Keputusan ini diharapkan dapat memberi sinyal positif bagi para pengusaha rokok agar tetap menjalankan bisnis secara legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai. Hal ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah mampu menyeimbangkan antara kepentingan fiskal, sosial, dan ekonomi, sehingga kebijakan yang diambil bersifat berkelanjutan.
Dengan demikian, penegasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 menjadi langkah strategis yang mempertimbangkan aspek industri, sosial-ekonomi, dan penerimaan negara. Kebijakan ini sekaligus mengirim pesan bahwa pemerintah tetap mengedepankan keseimbangan antara perlindungan industri legal dan kesejahteraan masyarakat.