Daftar 52 RUU 2025 di Prolegnas: Polri, Pemilu, Perampasan Aset

Jumat, 19 September 2025 | 15:07:54 WIB
Daftar 52 RUU 2025 di Prolegnas: Polri, Pemilu, Perampasan Aset

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati 52 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Kesepakatan ini menandai langkah penting sebelum daftar RUU dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi sebagai Prolegnas Prioritas 2025. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Prolegnas akan dievaluasi kembali pada Desember 2025 atau Januari 2026.

Daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari kepolisian, pemilu, perampasan aset, hingga energi dan pendidikan.

Beberapa RUU yang menjadi sorotan publik antara lain RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan keberagaman ini, DPR dan pemerintah berharap Prolegnas Prioritas dapat menutup celah regulasi yang penting bagi tata kelola nasional.

Selain sektor hukum dan keamanan, Prolegnas Prioritas 2025 juga menyasar bidang sosial dan ekonomi. Contohnya, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, serta RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. 

Langkah ini menunjukkan pemerintah dan DPR berupaya menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pembangunan dan perlindungan masyarakat.

Sejumlah RUU juga berfokus pada perlindungan konsumen dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Misalnya, RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, serta RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Menurut pengamat, fokus pada sektor ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi praktik usaha tidak sehat.

RUU terkait sektor pendidikan dan tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi prioritas untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan pendidikan dan dunia kerja saat ini. Hal ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Di sisi lain, sektor pertahanan dan keamanan juga mendapat perhatian. RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU Komoditas Strategis, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber termasuk prioritas. Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah menargetkan peningkatan kesiapsiagaan nasional dan perlindungan terhadap aset strategis negara.

Baleg DPR juga memasukkan RUU terkait perlindungan tenaga kerja migran, pekerja rumah tangga, dan buruh migran. RUU Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menunjukkan perhatian legislatif terhadap hak pekerja dan isu lingkungan yang makin mendesak.

Sektor teknologi dan industri kreatif juga terwakili dalam Prolegnas Prioritas 2025. Misalnya, RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, RUU Desain Industri, dan RUU Hukum Perdata Internasional. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong inovasi, perlindungan kekayaan intelektual, dan memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.

Selain itu, RUU terkait pemerintahan daerah, BUMN, serta badan usaha milik daerah menjadi bagian penting. RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah ditargetkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Prolegnas Prioritas 2025 juga menyoroti sektor hukum pidana dan peradilan. RUU tentang Hukum Acara Pidana, RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menjadi bagian dari daftar 52 RUU yang disepakati. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses hukum di Indonesia lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Dengan keberagaman 52 RUU ini, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat. Penetapan Prolegnas Prioritas 2025 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi di berbagai bidang penting mulai dari hukum, keamanan, sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup.

Terkini

Cara Cek Biaya Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:39 WIB

Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:31 WIB

Biaya Kuliah di Luar Negeri yang Murah? Cek 5 Negara ini!

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:27 WIB