SUMBAWA - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menanam bibit mangrove bersama berbagai pihak dalam kegiatan Mangrove for Life pada 7 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperbaiki ekosistem pesisir yang rusak.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri mengungkapkan fakta bahwa 700 ribu hektare atau 30 persen dari total 3,4 juta hektare mangrove di Indonesia telah mengalami kerusakan.
Kerusakan tersebut disandingkan dengan luas wilayah gabungan Banten dan DKI Jakarta.
Seruan pertobatan ekologis pun dikumandangkan sebagai respons terhadap krisis lingkungan yang terjadi.
Muncul keraguan apakah seruan moral tersebut akan menjadi solusi nyata atau hanya berakhir sebagai khotbah tanpa konsekuensi bagi pembangunan eksploitatif.
Penanaman bibit dinilai penting, namun tidak akan cukup mengejar laju kerusakan tanpa adanya perubahan kebijakan struktural yang tegas.
Tanpa audit izin, pencabutan konsesi, dan penegakan hukum, seruan pertobatan berisiko hanya menjadi retorika tahunan.
Pertobatan ekologis yang sejati menuntut keberanian politik, bukan sekadar seremoni simbolis.
Istilah ini sebenarnya bukan hal baru, karena sebelumnya telah diserukan oleh Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si’ pada 24 Mei 2015.
Namun, terdapat bahaya ketika bahasa agama digunakan untuk mengaburkan struktur kuasa yang sebenarnya.
"Ketika semua pihak disuruh 'bertobat', maka korporasi perusak, pejabat pemberi izin, dan petani serta nelayan miskin disetarakan, walaupun bobot tanggung jawab berbeda."
Konversi mangrove menjadi tambak atau industri adalah keputusan politik ekonomi, bukan sekadar kurangnya kesadaran masyarakat.
Dalam ranah akademik, penyetaraan tanggung jawab ini merupakan bentuk moral hazard yang mengaburkan pelaku utama dan korban.
Pertobatan ekologis seharusnya dipahami sebagai agenda reformasi kebijakan untuk memperbaiki cara pandang terhadap ekosistem pesisir.
Agar tidak menjadi teater politik, diperlukan empat langkah nyata yaitu tobat struktural, ekonomi, data dan transparansi, serta kultural.
Pertobatan ekologis tidak memerlukan air mata, melainkan keberanian politik untuk menyebut perusakan sebagai kejahatan serta keberanian mencabut izin operasional.
Jika tidak dilakukan, bangsa ini akan terus pandai berkhotbah tetapi gagal dalam melakukan pertobatan yang sesungguhnya bagi lingkungan.