Aturan Baru OJK: Influencer Kripto Kini Wajib Punya Sertifikasi Kompetensi

Aturan Baru OJK: Influencer Kripto Kini Wajib Punya Sertifikasi Kompetensi
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan terkait sertifikasi untuk influencer keuangan serta kripto melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang menyampaikan informasi atau influencer untuk memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang mumpuni di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan bahwa pemberian edukasi maupun rekomendasi investasi tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan wajib didukung oleh kompetensi memadai dengan mengutamakan perlindungan bagi konsumen.

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai kebijakan ini sebagai perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini berkembang pesat seiring meningkatnya peran influencer sebagai sumber informasi utama masyarakat.

Aloysia menuturkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, influencer dan kreator konten telah menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mengenal aset kripto serta ekosistemnya.

"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Menurut Aloysia, kehadiran sertifikasi ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten.

Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara luas.

"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer dalam kegiatan pemasaran.

Dalam ketentuan tersebut, PUJK diwajibkan untuk memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka kepada publik.

Lebih lanjut, influencer hanya diizinkan mempromosikan produk yang telah berizin, memiliki kompetensi yang memadai, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

PUJK juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat dilakukan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menyebut kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen.

Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi faktor krusial dalam mendukung pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutur Aloysia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index