JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi mulai memberlakukan pemanfaatan biodiesel B50 di seluruh penjuru Indonesia per 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjutan dari program sebelumnya, yaitu implementasi B35 serta B40.
Pemberlakuan bahan bakar B50 ini dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Melalui penamaan B50, formulasi bahan bakar solar tersebut saat ini mengandung biodiesel berbahan minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang porsinya ditingkatkan hingga mencapai 50 persen.
Ketentuan terkait implementasi baru ini secara hukum diatur lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Meski kadar biodiesel di dalamnya meningkat, pemerintah tetap mengutamakan standar kualitas ketat agar produk B50 ini aman saat digunakan pada mesin diesel tanpa menimbulkan masalah pada sistem pembakaran.
Pemerintah juga menargetkan untuk menghentikan impor solar sepenuhnya pada tahun 2026 melalui maksimalisasi produksi kilang domestik serta percepatan pemanfaatan biodiesel B50.
Prosedur uji mutu untuk produk ini mengacu pada SNI 7182:2024 yang menetapkan 21 parameter teknis wajib sebelum komoditas bahan bakar tersebut diedarkan ke masyarakat.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha penyalur yang saat ini masih memiliki sisa stok B40.
Penyaluran produk B40 tersebut masih ditoleransi dan diperbolehkan hingga tanggal 30 September 2026.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, seluruh kegiatan distribusi solar wajib sepenuhnya beralih untuk memenuhi standar baku B50.
Fase transisi ini sengaja diberikan agar pelaku industri, mulai dari produsen bahan bakar nabati, penyalur, hingga konsumen kendaraan serta mesin diesel besar, memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
Terkait detail 21 parameter teknis dan spesifikasi kualitas biodiesel B50, adalah sebagai berikut:
Massa jenis: Menandakan parameter kerapatan dari bahan bakar, dengan patokan standar pada rentang 850–890 kg/m³ dalam kondisi suhu 40 derajat Celsius. Angka yang terlampau rendah dapat menurunkan output energi, sementara angka yang terlampau tinggi berisiko mengganggu performa semprotan komponen injektor.
Viskositas kinematik: Menjadi tolok ukur bagi tingkat kekentalan zat cair bahan bakar dengan patokan baku sebesar 2,3–6,0 cSt. Kondisi yang terlalu encer bisa mengikis fungsi pelumasan komponen mekanis mesin, sedangkan kondisi yang terlalu kental menyebabkan efisiensi pembakaran menjadi kurang maksimal.
Angka setana: Ditetapkan minimal menyentuh angka 51. Tingginya angka setana akan membuat bahan bakar menjadi lebih responsif untuk terbakar, yang berdampak pada operasional mesin yang lebih halus serta penurunan kadar emisi gas buang.
Titik nyala: Memiliki batas minimal sebesar 130 derajat Celsius demi menjamin aspek keamanan komoditas bahan bakar ini sepanjang proses penyimpanan serta jaringan distribusi.
Korosi lempeng tembaga: Harus berada pada posisi Nomor 1 yang menjadi indikator bahwa formulasi bahan bakar tersebut aman dan tidak memicu karat atau korosif pada material logam.
Residu karbon: Semakin kecil presentase nilainya, maka akan semakin minim pula risiko kemunculan kerak sisa pembakaran pada area ruang bakar maupun komponen injektor.
Temperatur distilasi: Menjadi representasi grafik dari karakteristik penguapan yang terjadi pada bahan bakar ketika mesin sedang beroperasi.
Abu tersulfatkan: Dipatok maksimal berada di angka 0,02 persen untuk meminimalisasi sisa endapan yang berisiko mempercepat tingkat keausan komponen mesin.
Kandungan belerang: Dibatasi dengan ambang maksimal sebesar 10 mg/kg untuk menekan volume emisi gas buang ke udara.
Kandungan fosfor: Ditetapkan maksimal sebesar 4 mg/kg karena akumulasi kadar yang tinggi berpotensi merusak perangkat pengendali emisi kendaraan.
Angka asam: Dibatasi tidak boleh melewati ambang 0,40 mg KOH/g demi memitigasi percepatan laju korosi pada komponen internal.
Gliserol bebas: Memiliki batas maksimal sebesar 0,02 persen guna menghindari terjadinya kendala penyumbatan pada komponen filter serta injektor.
Gliserol total: Ditetapkan maksimal sebesar 0,24 persen yang diposisikan sebagai parameter kualitas utama dari keseluruhan proses produksi biodiesel.
Kadar ester metil: Dipatok minimal menyentuh angka 96,5 persen, di mana semakin tinggi rasionya menandakan tingkat kemurnian biodiesel yang diproduksi semakin baik.
Angka iodium: Memiliki batas maksimal sebesar 115 guna menjaga aspek stabilitas mutu bahan bakar sepanjang periode penyimpanan di tangki.
Kestabilan oksidasi: Ditargetkan minimal bertahan selama 900 menit jika menggunakan Accelerated Method atau selama 67,5 menit melalui metode RSSOT agar mutu bahan bakar tidak menurun.
Monogliserida: Angka batasannya diatur maksimal sebesar 0,47 persen untuk mengantisipasi potensi masalah penyumbatan pada komponen filter kendaraan.
Warna: Memiliki nilai batas maksimal sebesar 3 yang difungsikan sebagai parameter deteksi awal bagi kualitas fisik bahan bakar.
Kadar air: Ditetapkan tidak boleh melampaui angka 300 ppm karena keberadaan air berisiko memicu reaksi korosi serta menstimulasi pertumbuhan mikroorganisme di dalam tangki.
Cold Filter Plugging Point (CFPP): Dipatok maksimal berada di suhu 15 derajat Celsius demi menjamin bahan bakar tetap dapat mengalir secara lancar melewati saringan filter.
Kandungan logam natrium dan kalium: Memiliki batas maksimal sebesar 5 mg/kg untuk memitigasi terbentuknya deposit sisa atau endapan yang mampu mempercepat kerusakan komponen injektor.