JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memberikan atensi serius terhadap insiden dugaan pelarangan kegiatan ibadah misa penghiburan di sebuah rumah duka, Cipayung, Depok.
Marwan menegaskan bahwa setiap warga negara harus mendapatkan jaminan penuh untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa adanya hambatan.
Menurut Marwan, agama memiliki peran vital sebagai panduan bagi umat agar menjadi individu yang lebih baik.
Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti misa penghiburan bagi keluarga yang sedang berduka dinilai tidak sepatutnya dilarang.
"Tapi intinya kehadiran agama bagi para pemeluknya itu membimbing, mengarahkan kepada kesempurnaan manusia, berbuat baik, bersikap sopan, membangun ketahanan moral. Katakanlah ini ada kemalangan, orang melakukan ritual agama, itu bagian dari mendamaikan hati," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Marwan pun mempertanyakan alasan di balik pelarangan kegiatan ibadah tersebut.
Ia berpendapat bahwa menyediakan ruang bagi umat untuk mengamalkan ajaran agamanya adalah elemen penting dalam upaya pembinaan moral masyarakat.
"Kalau seperti ini tidak diperbolehkan, problem-nya di mana umat ini membina dirinya, membina moralnya di mana? Itu tidak boleh diperlakukan seperti itu. Jadi setiap umat beragama mestinya tidak ada gangguan untuk melaksanakan keyakinannya," ujarnya.
Ia menilai bahwa penyelenggaraan ritual keagamaan memberikan dampak positif bagi interaksi sosial di masyarakat.
Agama dianggap selalu menyebarkan nilai-nilai kebaikan serta perdamaian, sehingga praktiknya perlu terus mendapatkan dukungan.
"Kalau dia menjadi pecandu narkoba, tukang begal, manusia yang tidak tahu aturan, itu menjadi problem. Maka kesempatan beragama ini harus kami maknai sebagai bagian dari pembinaan," katanya.
"Karena pesan agama itu semuanya untuk kebaikan, tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan dan kedamaian. Karena itu saya kira tidak boleh memberi rintangan kepada pihak-pihak yang ingin menjalankan agamanya," tambahnya.
Marwan berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di wilayah mana pun.
Meski begitu, ia menduga masalah tersebut mungkin muncul akibat kesalahpahaman yang harus segera diselesaikan.
"Jangan sampai terulang di tempat-tempat lain. Sekalipun mungkin saja ini ada kesalahpahaman," ujarnya.
"Kadang-kadang kesalahpahaman ini karena ada sesuatu yang dirasakan sebagai gangguan, terus akibatnya melarang orang melaksanakan kegiatan agamanya. Jadi ini yang perlu segera kami atasi sehingga kesalahpahaman ini tidak berujung menjadi benturan," imbuh Marwan.
Di sisi lain, sempat viral rekaman video di media sosial mengenai upaya penghalangan ibadah misa penghiburan di sebuah rumah duka di Cipayung, Kota Depok, di mana pihak Kepolisian dan TNI akhirnya turun tangan untuk memediasi konflik hingga selesai secara damai.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu (28/6), berawal ketika keluarga berkumpul di kediaman mendiang SLS (70) untuk melaksanakan misa penghiburan.
Sebagai informasi, misa penghiburan atau requiem merupakan perayaan Ekaristi dalam tradisi Gereja Katolik yang bertujuan mendoakan ketenangan jiwa orang wafat serta menguatkan hati keluarga yang ditinggalkan.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa ibadah tersebut sempat terhalang oleh pengurus lingkungan setempat, meskipun pemuka agama atau Romo telah hadir untuk memimpin misa.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara warga dan pemilik rumah.
"Ada miskomunikasi awalnya. Ada warga yang tidak tahu-menahu menegur ada acara apa," ujar AKP Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6).