JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menuntut Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan kejam terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerima hukuman setimpal.
Pigai secara tegas menolak penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi Taufik.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/6/2026).
Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah meninjau langsung lokasi guna mengawal penanganan perkara tersebut.
Pigai memastikan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin korban mendapatkan hak keadilan serta perlindungan HAM.
Menurut Pigai, tindakan penganiayaan yang melibatkan siksaan fisik maupun psikis tidak sekadar menyakiti korban, melainkan juga memukul keluarga dan memicu ketakutan di masyarakat, terutama kaum perempuan.
Oleh karena itu, Pigai mendesak agar seluruh aturan hukum terkait perlindungan anak dan perempuan ditegakkan secara konsisten.
Pigai menambahkan bahwa perempuan dan anak masuk dalam kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara melalui lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Pigai pun meminta pihak penegak hukum agar memprioritaskan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya saat mengusut kasus ini.
Ia menekankan bahwa standar keadilan harus berpijak pada sudut pandang keluarga dan korban, bukan sekadar opini pihak lainnya.
Pemerintah, imbuh Pigai, akan terus mengawal penegakan hukum atas setiap pelanggaran HAM agar kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan terhadap kelompok rentan tetap maksimal.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah meringkus Taufik Hidayat yang diduga menyekap serta menyiksa korban YTR selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyatakan Taufik ditangkap di kawasan Bandung Raya.
Taufik kini menghadapi ancaman pasal berlapis atas perbuatannya.
Kasus ini terkuak setelah keluarga korban mendapatkan pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang memberi tahu bahwa korban tengah berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.