Tindak Tegas, OJK Bekukan 255 Bisnis Gadai & Kripto Tak Berizin

Tindak Tegas, OJK Bekukan 255 Bisnis Gadai & Kripto Tak Berizin
Ilustrasi Logo OJK (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional 255 entitas keuangan tanpa izin resmi hingga periode Mei 2026.

Secara rinci, sebanyak 27 perusahaan gadai swasta ilegal telah ditindak sepanjang bulan April hingga Mei 2026.

Sementara itu, 228 entitas lainnya yang turut dibekukan merupakan para pedagang aset kripto tak berizin selama periode Januari sampai Mei 2026.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas penutupan ini dilakukan guna melindungi masyarakat sekaligus memberantas maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

"Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Hudiyanto memaparkan bahwa operasional gadai swasta tanpa izin sangat merugikan nasabah karena menerapkan bunga yang sangat tinggi, membuat perjanjian yang tidak transparan, serta mengabaikan keamanan barang gadaian dan hak-hak konsumen.

Tak hanya itu, sejumlah entitas gadai swasta ilegal yang ditutup tersebut terbukti melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," ucapnya.

Selain menindak pergadaian ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas para pedagang aset kripto tidak berizin karena lini bisnis ini wajib dijalankan oleh perusahaan yang terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK.

"Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini Satgas PASTI mengidentifikasi maraknya entitas ilegal yang menawarkan investasi aset kripto lewat media sosial, grup obrolan, hingga situs internet tanpa adanya legalitas hukum.

Modus yang sering digunakan oleh pelaku penipuan tersebut biasanya berupa jaminan keuntungan pasti, bonus yang berlipat ganda, hingga janji pendapatan pasif tanpa risiko kerugian sedikit pun.

Oleh karena itu, OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa aspek legalitas dari pihak yang memberikan penawaran dan memastikan kembali apakah aset kripto tersebut masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK).

Selain itu, masyarakat juga diminta keras untuk tidak tergiur oleh rayuan skema investasi yang tidak rasional serta wajib memahami profil risiko dari instrumen kripto sebelum menginvestasikan modal.

Tidak hanya memberantas kegiatan keuangan yang melanggar aturan, Satgas PASTI bersama OJK juga terus memaksimalkan penanganan kasus penipuan siber melalui wadah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Hingga 31 Mei 2026, pusat penanganan penipuan tersebut dilaporkan telah menerima sebanyak 579.459 laporan penipuan serta berhasil menyelamatkan dana korban yang dibekukan dengan total nominal mencapai Rp 638,9 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index