Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo (FOTO: NET)

JAKARTA - Roy Suryo dan dr Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pagi hari ini.

Berikut merupakan situasi kedua tersangka tersebut sesaat sebelum dibawa menuju instansi kejaksaan.

Berdasarkan situasi di tempat kejadian pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo terlihat dikawal saat keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Pada momen itu, Roy Suryo tampak mengenakan baju batik.

Di sisi lain, dr Tifa terlihat menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Setelahnya, kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk segera diantarkan menuju kantor kejaksaan.

Sembari dikawal oleh petugas kepolisian, Roy Suryo sempat meneriakkan seruan kepada warga yang berada di sekitar lokasi.

Sementara itu, dr Tifa memilih tetap bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun saat berjalan dalam kawalan.

"Terus semangat, merdeka!," pekik Roy Suryo.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama Roy Suryo serta dr Tifa selaku tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II hari ini.

Seluruh tersangka beserta kelengkapan barang bukti yang terkait dengan Roy Suryo dan dr Tifa akan diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

Proses pemindahan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut sudah dilakukan semenjak malam sebelumnya.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6).

Budi menjelaskan bahwa ketika itu tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait rencana pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan dr Tifa, berdasarkan pemaparan Budi, dijadwalkan diserahkan kepada pihak Kejari Jaksel hari ini tepat pada pukul 09.00 WIB.

"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index