Kasus Korupsi MBG: Sony Sonjaya Seret 41 Nama dan CCTV Fiktif

Kasus Korupsi MBG: Sony Sonjaya Seret 41 Nama dan CCTV Fiktif
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (FOTO: NET)

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, kembali membeberkan informasi baru mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia membeberkan sejumlah nama baru yang disinyalir ikut terlibat dalam perkara pidana tersebut.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Sony mengungkapkan bahwa dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (18/6), daftar nama yang diberikan oleh kliennya bertambah dari sebelumnya 26 tokoh menjadi 41 tokoh.

Pihak pengacara menerangkan jika penambahan itu terjadi lantaran terdapat figur yang meminta bagian titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi kelompok yang terafiliasi dengan mereka.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.

Walau begitu, Krisna masih enggan membeberkan secara detail mengenai siapa saja figur yang tercantum di dalam daftar 41 nama tersebut.

Dirinya pun tidak membenarkan atau membantah nama-nama yang telanjur viral di platform media sosial.

"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.

Di samping hal itu, Krisna menyampaikan salah satu poin yang dibongkar oleh Sony kepada pihak kejaksaan adalah adanya keterlibatan seseorang berinisial 'NSD'.

Dia menjelaskan bahwa figur tersebut pernah mendesak Sony agar mengganti nama yayasan SPPG yang sebelumnya telah disetujui tanpa menggunakan surat resmi.

"Dalam BAP Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," tuturnya.

Bukan hanya itu, Sony pun menyerahkan berkas laporan indikasi proyek pengadaan CCTV fiktif dalam program MBG ke Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan Krisna, laporan itu diberikan oleh kliennya sebagai bahan masukan agar pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dikabulkan oleh tim penyidik.

Ia memaparkan bahwa dugaan proyek fiktif itu berkaitan erat dengan rencana pengadaan sebanyak 5.000 unit CCTV untuk diletakkan di SPPG beserta penyediaan alat pemindai sidik jari bagi masyarakat penerima manfaat MBG.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya.

Krisna menyebutkan bahwa seluruh program pengadaan itu sejatinya telah berjalan sebelum kliennya resmi menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Ia menuturkan bahwa kliennya sempat menelusuri kebenaran proyek dimaksud dengan memanggil pihak perusahaan vendor.

Akan tetapi, dia melanjutkan, pihak penyedia barang yang memegang kendali atas pengadaan CCTV tersebut tidak mampu memperlihatkan bukti kamera pengawas yang diklaim telah terpasang di SPPG.

"Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama kami seperti apa. Kami butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Dirinya menerangkan bahwa nilai anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut mencapai kisaran Rp300 miliar.

Oleh karena itu, Krisna berharap agar tim penyidik bisa mengusut tuntas pengerjaan proyek tersebut beserta aktor-aktor di belakangnya.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026.

Daftar keenam orang tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung memaparkan bahwa pengerjaan program MBG idealnya dikelola penuh oleh yayasan SPPG yang terhubung langsung dengan pihak sekolah penerima bantuan.

Namun pada kenyataannya, banyak yayasan SPPG yang dipilih karena memiliki hubungan khusus dengan para pejabat di lingkungan BGN.

Di samping itu, mayoritas yayasan yang ditunjuk sebenarnya tidak memenuhi kriteria hukum untuk dijadikan sebagai mitra kerja SPPG.

Dampak selanjutnya terjadi penggelembungan harga pada proses belanja barang yang memicu kerugian negara serta tidak menyokong kelancaran operasional program MBG.

Sejumlah barang tersebut di antaranya berupa 21.801 unit sepeda motor listrik berbiaya Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index