PN Sleman Sidangkan Penipuan Proyek Beras Lapas Rp3,2 Miliar

PN Sleman Sidangkan Penipuan Proyek Beras Lapas Rp3,2 Miliar
Sidang dugaan penipuan proyek pangan di PN Sleman, Kabupaten Sleman, DIY (FOTO: NET)

SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pangan dengan terdakwa Direktur PT Rajawali 83 Aceng Tata (42) pada Kamis (18/6).

Agenda pemeriksaan saksi ini dipenuhi oleh para korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Persidangan perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain tersebut mendatangkan empat saksi kunci guna mendalami modus operandi terdakwa dalam proyek fiktif pengadaan beras untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Yogyakarta.

Saksi pertama, Rina Andriani selaku perwakilan dari PT Berbagai Sesama Indah (BSI), memaparkan kronologi awal keterlibatan perusahaannya.

Berdasarkan keterangan Rina, terdakwa Aceng bersama seorang rekan berinisial Umar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan kolaborasi pasokan beras premium untuk keperluan lapas dengan harga yang sangat menarik sebesar Rp13.300 per kg.

"Untuk meyakinkan kami, terdakwa sempat menolak memberikan draf kontrak tertulis dengan dalih menjaga eksklusivitas kerja sama," kata Rina.

Dampak dari modus proyek eksklusif ini, Rina menyatakan dua korban yang terlibat menderita kerugian yang sangat besar mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar, mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis serta kumulatif.

Dakwaan kesatu mencakup Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian.

Bukan itu saja, JPU pun menerapkan dakwaan kumulatif kedua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index