Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 19 Juni 2026

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 19 Juni 2026
Ilustrasi Layanan SIM Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, fasilitas ini beroperasi sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di tempat-tempat berikut: Jakarta Timur di Lobby depan Mall Grand Cakung; Jakarta Utara di Lobby utama LTC Glodok Mall; Jakarta Selatan di Area parkir samping Universitas Trilogi; Jakarta Barat di Lobby selatan Mall Ciputra; dan Jakarta Pusat di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun sejumlah dokumen pendukung yang wajib disiapkan, meliputi fotokopi KTP aktif, kartu SIM lama beserta salinannya, hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil ujian psikologi.

Fasilitas SIM Keliling ini cuma melayani perpanjangan masa aktif untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa.

Apabila masa aktif kartu tersebut sudah terlewat, maka pengemudi harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Durasi masa berlaku kartu SIM sekarang digenapkan lima tahun terhitung dari waktu pencetakan dan tidak lagi mengikuti hari ulang tahun penggunanya.

Mengenai tarif perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri sebesar Rp80.000 untuk kategori SIM A serta Rp75.000 untuk kategori SIM C.

Di luar tarif pokok itu, pengendara juga diharuskan melunasi biaya tambahan sebesar Rp100.000 untuk ujian psikologi dan Rp50.000 untuk pemeriksaan kesehatan.

Sebagai catatan, pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan SIM aktif bakal memperoleh sanksi mengacu pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index