TARAKAN - Komisi II DPRD Kota Tarakan mengambil langkah cepat dalam mengawal jalannya program strategis nasional dengan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meninjau kelanjutan pembangunan fisik serta kesiapan operasional Koperasi Merah Putih (KMP).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota komisi guna mengurai beragam hambatan tata kelola di lapangan, yang mencakup keterbukaan anggaran hingga pelibatan pekerja dari warga setempat.
Program KMP yang terbentuk atas kerja sama Kementerian Pertahanan dan Pemerintah Kota Tarakan ini ditargetkan mendirikan 20 gerai di seluruh wilayah kelurahan sebagai upaya meredam laju inflasi daerah.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya di lapangan, sejumlah pengurus koperasi di tingkat kelurahan mengeluhkan kurangnya pelibatan secara legal dan transparansi dari pihak pengembang, terutama menyangkut Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik gerai yang mencapai Rp1,6 miliar per unit.
Ketua KMP Kelurahan Juata Permai, Darmadi, memaparkan bahwa selama ini pihak pengurus hanya menerima gambar tata letak tanpa adanya kejelasan mengenai spesifikasi teknis. Keadaan serupa didapati oleh Ketua KMP Selumit, Saifullah, yang menyatakan tidak pernah diajak berdiskusi oleh kontraktor mengenai perkembangan pembangunan gerai di kawasannya.
“Kami berharap teman-teman pengurus secara legal dilibatkan, minimal pengawas. Supaya nanti pada saat serah terima dan jika ada pemeriksaan BPK, pengurus tahu apa yang mereka tanda tangani. Memang di lapangan setiap hari selalu berkoordinasi dengan pak Babinsa dan pak Danramil, tapi legalnya tidak ada,” ujar Darmadi memberikan catatan kritis.
Selain persoalan keterbukaan dokumen teknis, masalah pemanfaatan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian utama. Pihak pengurus menyayangkan sedikitnya penyerapan pekerja setempat dalam proyek pembangunan gerai dengan alasan keahlian yang dinilai kurang masuk akal.
Di samping itu, ada kekhawatiran mengenai ketimpangan kesejahteraan antara posisi manajer yang ditunjuk pusat—yang kabarnya mendapat gaji standar BUMN senilai Rp7,5 juta—dengan pengurus daerah yang hanya mengandalkan Sisa Hasil Usaha (SHU), sehingga diharapkan pemerintah daerah bisa menjembatani hal ini melalui skema insentif.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Ardiansyah, mengklarifikasi bahwa perubahan sistem dari dana hibah menjadi pembangunan fisik langsung sengaja diterapkan untuk menjaga pertanggungjawaban anggaran.
Pihaknya sependapat mengenai pentingnya penguatan koordinasi dan berjanji akan mengonsultasikan skema insentif bagi pengurus di tingkat kelurahan agar program ketahanan pangan ini dapat berjalan dengan maksimal.
Dukungan penuh terhadap tujuan utama program KMP tetap diberikan oleh pihak legislatif, namun dengan peringatan tegas agar seluruh proses administrasi serta teknis segera diperbaiki sejak awal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menegaskan bahwa keterbukaan sejak awal sangat penting karena para pengurus di tingkat lokal inilah yang nantinya memegang tanggung jawab penuh dalam menerima dan mengelola aset negara tersebut.
“Padahal, mereka inilah yang nantinya akan menerima aset tersebut dan mengelolanya. Jangan sampai barang sudah jadi baru diserahkan, tapi ternyata tidak sesuai standar atau kebutuhan,” tegas Simon Patino.
Sebagai tindakan nyata, Komisi II DPRD Tarakan mengagendakan peninjauan ke lapangan secara berkala ke beberapa lokasi gerai yang sedang dibangun, termasuk di Juata Permai, Kampung Empat, dan Karang Harapan.
Pengecekan langsung ini diterapkan guna memastikan kesesuaian fisik bangunan sekaligus memastikan tata kelola proyek terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari demi kepentingan seluruh masyarakat Tarakan.