Pemkot Blitar Kaji Opsi Salurkan Hibah Tanpa Lewat KONI

Pemkot Blitar Kaji Opsi Salurkan Hibah Tanpa Lewat KONI
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (FOTO: NET)

BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab dipanggil Mas Ibin, melihat terdapat kendala yuridis dalam penyaluran dana hibah untuk pembinaan olahraga lewat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.

Faktor penyebabnya adalah Ketua KONI Kota Blitar yang baru saja terpilih, M Samanhudi Anwar, berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi sekaligus seorang residivis.

Oleh sebab itu, pihak Pemerintah Kota Blitar tengah merencanakan sebuah opsi untuk mengirimkan dana hibah olahraga tersebut secara langsung ke pengurus cabang olahraga (cabor).

“Kalau memang nyata-nyata kami tidak bisa hibah melalui KONI, biar tidak mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah siapkan opsi penyaluran langsung ke atlet atau pun cabor,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pengembangan olahraga, Sabtu (23/5/2026) malam.

Berdasarkan hasil analisis hukum yang telah didapatkan, ia menambahkan bahwa Pemkot Blitar tidak mempunyai legalitas untuk menjalin hubungan hukum dengan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar lantaran hak politiknya masih dicabut oleh putusan pengadilan.

Di lain sisi, mengacu pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengalirkan dana hibah olahraga langsung menuju cabor ataupun langsung kepada para atlet.

Aturan yang dijadikan acuan salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ibin mengutarakan bahwa Pemkot Blitar bakal mengajukan permohonan fatwa kepada lembaga yang memiliki otoritas terkait kejelasan status hukum atas terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar demi memperoleh ketetapan hukum yang pasti.

Kendati demikian, Ibin masih belum bisa memastikan apakah permohonan fatwa hukum itu nantinya ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kondisi yang mendesak, ia meneruskan, Pemkot Blitar kemungkinan besar bakal menerapkan skema penyaluran dana pembinaan olahraga langsung ke cabor atau atlet sembari menanti turunnya fatwa hukum tersebut.

Pada momen yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Syahrul Alim, menyatakan dukungannya terhadap rencana pengaliran dana hibah olahraga langsung ke cabor atau atlet tersebut asalkan tidak menabrak regulasi yang berlaku.

Walau begitu, Syahrul memberikan catatan agar Pemkot Blitar melakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengingat sistem penyaluran dana hibah tanpa melalui perantara KONI belum pernah diterapkan di Kota Blitar sebelumnya.

“Kalau pakai cara dari Dispora langsung, monggo. (Tapi) Kami belum pernah. Harus tahu dulu mekanismenya bagaimana. SIPD-nya bagaimana,” kata mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Blitar itu.

Sejumlah pengamat serta akademisi di bidang hukum turut menilai bahwa terpilihnya Samanhudi menduduki kursi Ketua KONI Kota Blitar telah mencederai Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur syarat masa tunggu paling sedikit 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum diperbolehkan memegang jabatan publik.

Seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, berpendapat bahwa posisi Ketua KONI tergolong sebagai jabatan publik lantaran instansi KONI mengoperasikan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, berhasil memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) setelah unggul dari mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.

Saat diwawancarai oleh media, Samanhudi menegaskan bahwa rekam jejaknya sebagai mantan napi korupsi serta kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak memicu ganjalan secara administratif bagi dirinya untuk menjabat sebagai Ketua KONI Kota Blitar.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Samanhudi guna menanggapi adanya gerakan demonstrasi yang memprotes pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar masa jabatan 2026-2030.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Samanhudi sebagai tersangka pada tahun 2018 dalam perkara suap saat ia memimpin Kota Blitar di periode keduanya.

Dirinya dijatuhi hukuman kurungan selama 5 tahun, dan pada proses kasasi, hukumannya ditambah dengan sanksi pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Pada momen awal Oktober 2022, Samanhudi mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen.

Belum genap tiga bulan berselang, aksi perampokan melanda rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022.

Beberapa bulan setelahnya di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap fakta persidangan mengenai keterlibatan Samanhudi sebagai otak di balik aksi perampokan tersebut, yang menyebabkannya harus kembali masuk ke dalam jeruji besi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index