Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Senin Ini

Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Senin Ini
Ilustrasi Samsat Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) guna membantu warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih praktis.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin, di bawah ini merupakan daftar wilayah serta lokasi operasional layanan tersebut:

Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat Jakarta Utara serta parkir Itali Mall Artha Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat Jakarta Selatan pada pukul 08.00-15.00 WIB serta area depan parkir TMPN Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB;

Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB;

Serpong bertempat di area parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB;

Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village pada pukul 09.00-14.00 WIB;

Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB;

Kelapa Dua bertempat di halaman Gtown House Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB;

Kota Bekasi bertempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mal Bekasi pada pukul 10.00-13.00 WIB;

Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-12.00 WIB;

Depok bertempat di area Parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00-12.00 WIB;

Cinere bertempat di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang wajib disiapkan, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, beserta STNK, yang masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Ketentuan lainnya, yakni wajib pajak juga dipastikan tidak mempunyai beban tunggakan PKB dengan durasi lebih dari satu tahun.

Layanan di gerai Samsat Keliling ini khusus diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan saja, sementara untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan berikut pergantian pelat nomor kendaraan, wajib diurus secara langsung ke kantor Samsat terdekat Anda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index