Teguran Kepala BP BUMN Bebaskan Kakek Mujiran dari Kasus Hukum

Teguran Kepala BP BUMN Bebaskan Kakek Mujiran dari Kasus Hukum
Kakek Mujiran (FOTO: NET)

LAMPUNG - Kakek Mujiran, yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, saat ini telah terbebas dari jeratan proses hukum terkait pengambilan sisa getah karet.

Kakek Mujiran dinyatakan bebas setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan langsung untuk memberikan teguran keras kepada pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Berdasarkan rangkuman pada Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran sebelumnya sempat berhadapan dengan proses hukum karena mengambil sisa getah karet di kawasan perkebunan yang dikelola oleh PTPN di wilayah Lampung.

Langkah hukum yang diambil oleh pihak manajemen tersebut rupanya memicu kecaman keras dari Dony.

Dony sangat mengecam tindakan penyelesaian masalah hukum yang dinilai mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.

Dony juga mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran manajemen BUMN mengenai tujuan utama dan hakikat dari berdirinya perusahaan milik negara.

"Iya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.

Dony menilai bahwa penggunaan pendekatan hukum pidana terhadap warga kecil yang hanya mencoba untuk bertahan hidup telah mencederai nilai-nilai dasar BUMN.

Ia menambahkan bahwa pihak BP BUMN bersama Danantara kini telah mengeluarkan tiga instruksi penting yang ditujukan kepada jajaran Direksi PTPN.

Poin pertama, PTPN diperintahkan untuk segera mencabut laporan resmi mereka serta menghentikan seluruh bentuk proses hukum maupun tindakan intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony pun menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dalam kapasitasnya sebagai Kepala BP BUMN atas insiden yang menimpa Kakek Mujiran.

Dony juga meminta agar pihak PTPN, khususnya jajaran pimpinan wilayah di tempat kejadian, segera turun langsung menemui Kakek Mujiran beserta keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Instruksi selanjutnya yang diberikan adalah mengenai penyaluran bantuan sosial serta penyediaan lapangan pekerjaan.

Pihak PTPN nantinya akan menyerahkan bantuan sosial dalam jumlah yang memadai kepada Kakek Mujiran.

Bukan hanya itu, PTPN juga diinstruksikan untuk merangkul Kakek Mujiran dengan cara memberikan pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya, atau menyediakan pekerjaan bagi anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka bisa memperoleh sumber penghasilan yang layak.

"Kami harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.

Pihak BP BUMN dan Danantara memastikan akan menjadikan kasus ini sebagai sebuah peringatan keras (red flag) yang berlaku bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.

Langkah evaluasi secara menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengamanan aset perusahaan bakal segera dilakukan, dengan tujuan agar pendekatan yang lebih humanis serta keadilan restoratif (restorative justice) dapat selalu diutamakan ke depannya.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index