JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pembentukan perusahaan baru ini bertujuan untuk mengendalikan tata kelola ekspor nasional melalui manajemen seluruh transaksi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sudah sangat mendesak untuk dilakukan.
Kondisi tersebut dipicu oleh maraknya praktik ketidaksesuaian pencatatan nilai ekspor-impor antarnegara mitra dagang atau under-invoicing.
Aktivitas ilegal ini tentu memberikan efek negatif terhadap pendapatan negara dan juga nilai tukar rupiah.
Padahal, pengiriman komoditas SDA menyumbang porsi yang sangat besar terhadap total ekspor nasional, yakni mencapai 60%.
Di sisi lain, tiga komoditas SDA dengan nilai ekspor tertinggi adalah batu bara sebesar 8,65%, CPO sebesar 8,63%, serta ferro alloy sebesar 5,82%.
Proses pendirian BUMN baru ini pun telah melalui berbagai pertimbangan dan dikaji selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan lintas kementerian.
"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Airlangga kemudian menjabarkan dampak positif dari penataan ulang tata kelola ekspor tersebut.
Pertama, adanya kendali penuh terhadap devisa hasil ekspor.
Menurut Airlangga, cadangan devisa mempunyai peran krusial dalam menjaga stabilitas nilai tukar serta transaksi berjalan neraca pembayaran.
Kedua, kebijakan ini mampu mendorong optimalisasi pendapatan negara, baik dari sektor pajak, bea keluar, maupun PNBP SDA.
"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menambahkan bahwa selama ini aktivitas ekspor komoditas sering dikotori oleh tindakan curang, seperti pencatatan harga di bawah nilai pasar (under-invoicing) serta pengalihan keuntungan (transfer pricing).
Langkah ini juga dinilai telah selaras dengan prinsip-prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mengingat Indonesia saat ini sedang dalam proses menjadi anggota resmi.
Rosan merasa optimis keberadaan BUMN baru ini mampu mencegah terjadinya pelanggaran dalam tata kelola ekspor.
"Ini inline with OECD principles yang dimana kami ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap," tutur Rosan.
Meski begitu, pemerintah memastikan bakal tetap menyediakan masa transisi dalam penerapan regulasi baru ini.
Pada tahap awal, Danantara Sumberdaya akan memberlakukan sistem pelaporan yang dijadwalkan mulai pada Juni mendatang.
Selanjutnya, semua transaksi ekspor diwajibkan berjalan melalui platform digital yang telah disiapkan oleh Danantara setelah berjalan selama tiga bulan.
Walau demikian, Rosan memastikan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam menerima masukan dari para pelaku usaha.
"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," tambah Rosan.
Lewat skema tersebut, pihak Danantara ke depannya akan mengawasi apakah nilai ekspor yang dilaporkan sudah sesuai dengan indeks pasar.
Rosan menegaskan bahwa kehadiran Danantara membuat seluruh proses ekspor menjadi transparan bagi semua pihak.
"Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas ia.