JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan lanjutan di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya karena dilakukan setelah penyidik menuntaskan penggeledahan di 12 lokasi berbeda terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Sebelumnya, kepolisian telah menyita uang berjumlah ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, ruko di Jalan Asem II tersebut adalah titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan yang terus berjalan.
"Jadi titik yang ketiga belas malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," kata Budi di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena penyidik masih terus mendalami perkara dan mencari barang bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Budi menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan menyasar lokasi lainnya dalam proses penyidikan berikutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan, penggeledahan di Cipete bertujuan mengumpulkan bukti tambahan.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," ujar Victor.
Victor menyebut dua laporan itu terkait penanganan hukum di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam pembayaran PT CBS kepada PT KNI.
Penggeledahan yang berlangsung pukul 23.00 WIB hingga 04.15 WIB itu menyasar empat ruko.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi.
Penyidik bahkan harus menggunakan gerinda untuk membuka beberapa pintu ruangan di ruko tersebut.
Sejumlah barang yang disita, seperti koper besar, monitor komputer, tas kuning, dan kotak hitam, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang menyita uang senilai Rp 67 miliar di sebuah restoran dan money changer, serta Rp 476 miliar dan 74 kilogram emas dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Meski telah menemukan aset dalam jumlah fantastis, penyidik menyatakan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.