Kasus Korupsi Batu Bara Picu Blackout Listrik, Polri Mulai Penyidikan

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:07:56 WIB
Ilustrasi Batu Bara (FOTO: NET)

JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar PLTU, yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Robertus menjelaskan, penyidik menemukan tiga modus penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata Robertus.

Selain manipulasi kualitas, penyidik mendapati penyimpangan pada kuantitas pasokan dan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi riil di lapangan.

"Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujar Robertus.

Robertus menyebut praktik ini diduga mengganggu pasokan batu bara ke PLTU, namun untuk angka kerugian pasti, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan BPK RI guna melaksanakan audit investigasi resmi.

Penyidik saat ini sedang fokus pada pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana dan aset terkait dugaan keterlibatan perorangan maupun korporasi, termasuk PT OBP dan PT BRA.

Kortas Tipidkor Polri juga memastikan akan memanggil pihak Kementerian ESDM untuk mendalami kasus tersebut.

"Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari objek yang akan kami lakukan proses penyidikan. Tadi seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Totok menambahkan, dari 34 pihak yang dijadwalkan untuk diklarifikasi, baru 16 orang yang telah dimintai keterangan, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman dokumen.

"Ada 16 keterangan yang sudah diminta keterangan. Awalnya kami sudah mengeluarkan 34, yang baru bisa diklarifikasi 16. Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kami analisis, sehingga kami menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kami naikkan ke proses penyidikan," ungkapnya.

Perkara ini mencakup rentang waktu tindak pidana antara 2018 hingga 2026, dan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pengumpulan alat bukti.

Terkini