Emas Antam Kembali Menguat ke Level Rp2.640.000 per Gram Hari Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41:31 WIB
Ilustrasi Emas Antam (FOTO: NET)

JAKARTA - Nilai emas batangan keluaran Antam terkini yang terpantau lewat laman Logam Mulia pada hari Kamis pukul 08.49 WIB menunjukkan peningkatan sebanyak Rp15.000, yang menjadikan harganya berubah dari Rp2.625.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.

Sejalan dengan kondisi tersebut, harga jual kembali (buyback) oleh pihak Antam pun ikut terkerek naik ke posisi Rp2.345.000 per gram.

Walaupun demikian, acuan harga emas batangan tersebut bersifat berubah-ubah dan bisa bergeser kapan saja.

Setiap aktivitas penjualan akan dikenakan pemotongan pajak yang mengacu pada aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh varian berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk kegiatan menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Pemungutan PPh 22 untuk transaksi buyback ini bakal dipotong secara otomatis dari total nominal dana yang diterima.

Berikut adalah daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang tercantum pada situs resmi Logam Mulia Antam saat ini:

  • Ukuran 0,5 gram seharga Rp1.370.000.
  • Ukuran 1 gram seharga Rp2.640.000.
  • Ukuran 2 gram seharga Rp5.220.000.
  • Ukuran 3 gram seharga Rp7.805.000.
  • Ukuran 5 gram seharga Rp12.975.000.
  • Ukuran 10 gram seharga Rp25.895.000.
  • Ukuran 25 gram seharga Rp64.612.000.
  • Ukuran 50 gram seharga Rp129.145.000.
  • Ukuran 100 gram seharga Rp258.212.000.
  • Ukuran 250 gram seharga Rp645.265.000.
  • Ukuran 500 gram seharga Rp1.290.320.000.
  • Ukuran 1.000 gram seharga Rp2.580.600.000.

Terkait aspek perpajakan dalam pembelian, mengacu pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Seluruh rangkaian transaksi pembelian emas batangan ini nantinya akan disertai dengan dokumen bukti potong PPh 22.

Terkini