JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 untuk jenjang SMP serta SMA melalui jalur domisili sudah dibuka mulai Senin, 29 Juni hingga Rabu, 1 Juli mendatang.
Jalur ini dipastikan tidak lagi menjadikan jarak sebagai acuan utama dalam proses seleksi.
Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis penerimaan murid, jalur domisili kini ditentukan berdasarkan wilayah penerimaan yang ditetapkan langsung oleh kepala dinas pendidikan.
Penentuan lokasi tersebut didasarkan pada prioritas kedekatan tempat tinggal calon murid baru. Prinsipnya yakni mendekatkan domisili calon murid baru dengan satuan pendidikan terkait.
Tempat tinggal calon murid baru harus sesuai dengan alamat pada kartu keluarga (KK) yang sudah terbit setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Terdapat tiga kategori wilayah prioritas dalam jalur ini:
Wilayah prioritas pertama dikhususkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di RT yang sama dengan lokasi sekolah, atau di RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
Wilayah prioritas kedua diperuntukkan bagi calon murid baru yang bertempat tinggal di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Wilayah prioritas ketiga ditujukan bagi calon murid yang bertempat tinggal di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Calon murid diwajibkan memilih sekolah yang sesuai dengan wilayah penerimaan tahap pertama yang telah ditetapkan oleh kadisdik.
Apabila jumlah pendaftar jenjang SMP melampaui kapasitas, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas wilayah dari kadisdik, usia dari yang tertua hingga termuda, urutan pilihan sekolah, serta waktu pendaftaran.
Sedangkan untuk jenjang SMA, jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi akan ditentukan melalui pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor, prioritas wilayah dari kadisdik, usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Apabila masih terdapat kuota yang tersisa, maka akan dialihkan ke tahap kedua SPMB Jakarta.
Untuk mengetahui rincian wilayah prioritas, silakan periksa dokumen Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 280 Tahun 2026 mengenai Daftar Wilayah PMB Tahun Ajaran 2026/2027.