JAKARTA - Selebgram Karin Novilda atau Awkarin, menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel atau PT Khazanah Tama Internasional, Senin (29/6/2026) malam.
Dalam agenda pemeriksaan itu, Awkarin menerima 33 pertanyaan.
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, menuturkan pemeriksaan dilaksanakan sejak sore hari dan menitikberatkan pada hubungan hukum antara kliennya dengan pihak Hanania Tour.
"Seputar apa sih pertanyaannya? Seputar mengenai bagaimana hubungan hukumnya nih, antara Ibu Karin dengan PT Khazanah atau Hanania Group," ujar Artahsasta di Polda Metro Jaya.
Artahsasta menerangkan, pemeriksaan terhadap Awkarin sempat ditunda.
Awalnya kliennya dijadwalkan hadir pada 9 Juni 2026, namun mengajukan permohonan penjadwalan ulang lantaran berhalangan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Awkarin pun menepis adanya kerja sama komersial dengan Hanania Travel.
Menurut Artahsasta, kerja sama yang terbangun hanya berupa barter atau endorsement dengan imbalan fasilitas perjalanan umrah.
"Perlu kami sampaikan dan kami tegaskan, bahwa hubungan hukum atau kerja sama yang terjalin antara Ibu Karin dengan PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania Group itu murni natura atau imbalan jasa non-tunai, atau sederhananya mungkin barter," ujarnya.
Ia menjelaskan, Hanania Travel memberikan fasilitas umrah kepada Awkarin.
Sebagai kompensasi, selebgram tersebut berkewajiban mempromosikan layanan perusahaan melalui akun Instagram pribadinya.
"Jadi dari Hanania Group memberikan fasilitas umrah, lalu prestasinya Ibu Karin akan melakukan posting daily story di Instagram-nya. Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, ada 12 postingan, terdiri dari 9 postingan foto dan 3 postingan video atau reels," pungkas Artahsasta.