Aturan Potongan Ojol 8 Persen Belum Jelas Kapan Mulai Berlaku

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:11:25 WIB
Pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan jika instansinya sampai sekarang masih menunggu tuntasnya aturan presiden (perpres) yang menjadi payung hukum batasan tertinggi potongan tarif ojek daring (ojol) senilai 8 persen.

Ia menyebutkan jika proses penuntasan regulasi itu kini tengah berjalan di pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Oh nanti kami lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dudy mengutarakan jika Kementerian Perhubungan bakal segera menerapkan aturan itu setelah perpres terkait resmi diteken serta rampung difinalisasi.

Walau begitu, ia menyatakan belum dapat menentukan waktu yang pasti kapan regulasi anyar itu bakal mulai diterapkan secara efektif.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Sementara itu, ketetapan terkait pemotongan jumlah potongan tarif ojol sampai menyentuh angka tertinggi 8 persen itu sebenarnya sudah tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui penerbitan aturan baru ini, seluruh perusahaan aplikator atau penyedia platform cuma diperbolehkan memotong paling banyak 8 persen dari total pemasukan yang didapat pengemudi.

Lewat sistem itu, maka minimal 92 persen dari hasil pemasukan harus diberikan seutuhnya kepada para mitra pengemudi.

Meskipun demikian, pada kenyataannya hingga detik ini aturan tersebut masih belum diterapkan secara nyata di lapangan.

Jumlah potongan biaya yang dibebankan oleh sejumlah pihak aplikator kepada pengemudi terpantau masih berada di kisaran angka 20 persen.

Terkini