JAKARTA - Tersangka perkara tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma, sampai di Mapolda Metro Jaya dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026) pagi.
Roy dan Tifa sampai sekitar pukul 07.52 WIB memakai satu ambulans yang sama.
Roy terlihat memakai batik bercorak kuning lengan panjang, sedangkan Tifa memakai pakaian tahanan berwarna oranye yang dikenakan di atas pakaian biasa.
Ketika turun dari ambulans, Roy tampak tersenyum.
Sementara Tifa yang melangkah lebih dulu tampak diam dengan pandangan lurus ke arah pintu Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya yang terbuka.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyebutkan kedatangan keduanya ke Polda Metro Jaya untuk keperluan administrasi sebelum penyerahan ke kejaksaan.
“Pak Roy dan Dokter Tifa dibawa dulu ke Tahanan Titipan di sini, setelah selesai administrasi baru tetap dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin di lokasi, Senin.
Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nantinya tidak melakukan penahanan terhadap kedua kliennya.
Khozinudin juga menyinggung beberapa perkara lain sebagai pembanding penanganan hukum.
Ia menyoroti kasus Silfester Matutina yang menurutnya berstatus terpidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun belum ditangkap.
Selain itu, ia juga menyinggung perkara pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang tetap menjalani proses persidangan tanpa penahanan. “Nah harapannya itu bisa jadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan,” kata dia.
Selanjutnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.