Polrestabes Surabaya Amankan 4 Oknum Pesilat Rusuh di Prapen

Senin, 22 Juni 2026 | 14:18:18 WIB
Ribuan anggota pencak silat melakukan konvoi malam 1 Suro di Surabaya (FOTO: NET)

SURABAYA - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengamankan empat orang oknum anggota dari perguruan pencak silat yang disinyalir kuat menjadi otak di balik kerusuhan di area Jalan Raya Prapen, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Tindakan anarkistis dari konvoi oknum pesilat yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) dini hari itu mengakibatkan sejumlah tempat tinggal warga mengalami kerusakan, lapang dagangan pedagang hancur, hingga hangusnya satu unit sepeda motor kepunyaan warga setempat.

Keempat pelaku yang berhasil diringkus pada Jumat (19/6/2026) dini hari tersebut merupakan penduduk asal Kabupaten Jombang.

Tiga orang pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Kesamben, yakni yang masing-masing berinisial MALB (26), HN (28), serta AS (28).

Sementara untuk satu pelaku lainnya, MNAF (26), diketahui merupakan warga dari Kecamatan Sumobito.

Berdasarkan dari proses interogasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, peristiwa ini diawali ketika para pelaku bertolak dari Jombang menuju ke Kota Surabaya demi menghadiri kegiatan internal dari organisasi mereka.

"Saya Rumah Jombang Kesamben. Awalnya mau ke arah pulang. (Tujuan ke Surabaya) Pengesahan warga baru," ujar salah satu pelaku, HN, dalam unggahan video interogasi di akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, @luthfie.daily.

Sangat disayangkan, sesudah rangkaian acara pengesahan anggota baru perguruan pencak silat tersebut rampung, para pelaku bersama gerombolan pendekar lainnya melangsungkan konvoi sepeda motor untuk perjalanan pulang.

Tatkala melintas di kawasan Jalan Raya Prapen, kelompok konvoi ini mulai memicu keonaran serta melakukan aksi perusakan secara membabi buta.

HN pun mengakui bahwa dirinya turut serta memecahkan kaca bagian belakang dari mobil milik warga yang tengah diparkir, menghancurkan gerobak mi ayam, sampai menyeret kendaraan roda dua kepunyaan penjaga kampung yang pada akhirnya dibakar oleh kerumunan massa.

"Saya merusak mobil pak pecah kaca mobil pakai batu, lalu rombong mi ayam rusak pinggir, nendang portal, nyeret sepeda motor, tapi enggak tahu yang bakar siapa," aku HN.

Tiga orang pelaku lainnya pun turut mengakui tindakan anarkis mereka yang melakukan pelemparan batu ke arah area permukiman warga.

"Mau pulang, saya lempar batu, 2-3 kali," ujar pelaku kedua.

"Saya lempar batu kena rumah. Saya enggak mukul," timpal pelaku ketiga.

Di sisi lain, pelaku keempat memberikan pembelaan bahwa dirinya cuma sekadar ikut-ikutan saja.

"Saya cuma lempar aja pak."

Tindakan anarkistis yang diperbuat oleh oknum pesilat di Surabaya ini meninggalkan bekas luka psikologiques yang mendalam bagi para penduduk di Jalan Raya Prapen.

Salah seorang korban yang berinisial UF (38), mengisahkan situasi mencekam yang dialaminya ketika tempat tinggal dan juga kendaraannya diserbu oleh gerombolan konvoi pada Rabu dini hari tersebut.

Kendaraan roda empat jenis Suzuki Karimun milik UF menderita kerusakan yang cukup parah berupa kaca bagian belakang yang hancur total akibat lemparan batu paving blok serta bagian bodi samping atas kiri yang mengalami penyok.

"Sampai jam 2 terus ada suara orang mukul. Terus ada yang billing anaknya ibu, 'Mbak, mobilmu kacanya ada yang mecahin'. Sasaran mobilku dikepruk pakai paving. Yang belakang pecah kiri dan sebelah penyok atas kiri," kata UF saat ditemui awak media.

Bukan cuma merusak kendaraan roda empat milik UF saja, kerumunan konvoi pesilat tersebut turut merusak pos ronda kampung, gerobak jualan warga, serta menyeret dan menghanguskan sepeda motor Yamaha Mio kepunyaan LN, yang bertugas sebagai penjaga keamanan kampung setempat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memberikan ketegasan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme maupun keonaran yang dapat mengacaukan ketertiban umum di wilayah Kota Pahlawan.

"Kami akan kembangkan untuk menangkap pelaku pengerusakan yang berbuat onar kemarin," tegas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Di tempat terpisah, Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memberikan penjelasan bahwa keempat oknum pesilat tersebut saat ini status hukumnya telah dinaikkan sebagai tersangka.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP yang mengatur mengenai Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang ataupun barang di ruang terbuka umum.

Dalam operasi penangkapan ini, aparat berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX yang dipergunakan oleh pelaku untuk sarana berkonvoi, satu gerobak jualan mi ayam yang hancur, satu unit kerangka sepeda motor milik korban yang hangus karena dibakar, empat buah helm, serta rekaman dari kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut," tutup AKP Hadi Ismanto.

Terkini