JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan kecaman yang sangat keras atas perbuatan pelaku TH yang melakukan penganiayaan serta menyekap seorang perempuan berinisial YTR selama 3 tahun di dalam kamar kosnya di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Habiburokhman memberikan penegasan bahwa perbuatan keji tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang sangat berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Habiburokhman mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan cepat dalam memburu pelaku sampai berhasil diringkus.
Habiburokhman juga mengharapkan agar perkara pidana ini dapat dibongkar dan diselesaikan secara menyeluruh.
"Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Habiburokhman memberikan penekanan bahwa sama sekali tidak terdapat ruang yang aman bagi siapa pun pelaku tindakan kekerasan di wilayah Indonesia.
Menurut penjelasan Habiburokhman, supremasi hukum wajib ditegakkan secara konsekuen demi mewujudkan keadilan bagi pihak korban.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," ujarnya.
Seorang perempuan berinisial YTR disinyalir telah menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial TH selama kurun waktu 3 tahun di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi.
Wanita yang kini berusia 29 tahun tersebut menderita sejumlah luka fisik yang sangat parah, seperti mengalami gangguan penglihatan, kondisi bibir sumbing, mengalami hambatan saat berbicara, hingga tidak mampu lagi untuk berjalan.
Perkara dugaan tindakan kekerasan fisik tersebut kini telah resmi diadukan oleh pihak keluarga korban kepada Polda Jawa Barat pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Kakak kandung korban yang bernama Melanie Silviani menuturkan bahwa saat ini adiknya masih harus menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah," kata Melanie dihubungi via pesan singkat, dilansir detikJabar, Kamis (18/6).
Melanie menambahkan bahwa tindakan medis lanjutan terhadap adiknya baru akan dilaksanakan apabila kondisi cairan nanah yang berada di dalam kepalanya telah benar-benar bersih.
"Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan memberikan konfirmasi mengenai keberadaan berkas laporan dari pihak keluarga korban tersebut.
Hendra memaparkan bahwa peristiwa pidana ini mulai terkuak usai pihak pelapor memperoleh pesan informasi lewat aplikasi WhatsApp dari figur yang tidak dikenal yang mengabarkan bahwa korban tengah berada di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra.
Sebelum berhasil ditemukan, pihak keluarga besar korban rupanya sudah sekian lama kehilangan jejak dan tidak mengetahui posisi keberadaan korban.
Berdasarkan keterangan dari Hendra, korban bahkan telah dinyatakan hilang dan putus kontak selama kurang lebih tiga tahun lamanya.
"Sebelumnya Korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ungkapnya.