Regulasi Baru UU P2SK Buka Peluang Pemerintah Kuasai Saham BEI

Senin, 22 Juni 2026 | 14:18:16 WIB
Ilustrasi UU P2SK (FOTO: NET)

JAKARTA - Beberapa lembaga negara sekarang diperbolehkan untuk menjadi pemilik saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal tersebut dimuat dalam aturan terbaru Undang-Undang (UU) mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang belum lama ini resmi disahkan.

Melalui ketentuan Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang diizinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Meski begitu, kepemilikan saham oleh jajaran instansi negara ini tetap harus menjaga independensi BEI layaknya yang ditentukan pada ayat (2).

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), dipahami bahwa BEI berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

Para pihak pendiri ini selanjutnya dapat berstatus sebagai Anggota Bursa Efek seperti yang disebutkan dalam ayat (2).

Kelanjutannya pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa Efek ataupun bukan.

Pada bagian ayat berikutnya ditegaskan kembali, BEI wajib dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, serta berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya menyebutkan bahwa pihak pemerintah tengah menyusun aturan terkait demutualisasi BEI.

Proses tersebut membuka peluang terjadinya pengalihan sebagian kepemilikan saham BEI kepada pihak pemerintah untuk kemaslahatan nasional.

"Tentunya kami akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. Tentunya kami harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional," ungkap Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Terkini