JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Direktur PT Infinity International Ali Susanto selaku saksi dalam perkara dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa lembaga antirasuah mengambil langkah ini lantaran Ali Susanto berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (17/6) disebabkan adanya kegiatan lain.
“Pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity International ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dan tentu penyidik akan koordinasi untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Di samping itu, ia menyebutkan bahwa KPK memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan karena keterangan dari Ali Susanto sangat diperlukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut guna mendalami proses mekanisme lapangan mengenai importasi barang.
“Ini masih terus didalami supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan importasi barang ini bisa betul-betul kami ungkap ke permukaan karena ini penting juga untuk upaya pencegahan berikutnya. Ketika akar masalah semuanya bisa kami ungkap ke atas, maka kemudian intervensi perbaikan sistemnya juga menjadi lebih konkret,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Keesokan harinya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi pengurusan impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yang ditetapkan meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang tengah menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), beserta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain dari pihak internal, KPK pun menjerat pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Berikutnya, pada 27 Februari 2026 KPK membeberkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan praktik rasuah dalam kepengurusan cukai, di antaranya pascapenyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana mereka selaku terdakwa.
Selanjutnya, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut muncul di dalam surat dakwaan bagi ketiga terdakwa tersebut.
Di dalam dakwaan itu dipaparkan bahwa Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, sempat melangsungkan pertemuan dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Ada pun salah satu pelaku usaha yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut ialah John Field.
Lalu pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengemukakan bahwa Djaka Budi Utama ditengarai menerima uang suap mencapai 213.600 dolar Singapura.
Pada 12 Juni 2026, John Field memberikan pengakuan di persidangan bahwa dirinya menyerahkan uang hingga sejumlah Rp21 miliar kepada Djaka Budi.