Catat Lokasi dan Syarat SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:33 WIB
Ilustrasi SIM (FOTO: NET)

JAKARTA - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi pada Kamis (18/6/2026).

Layanan yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan hanya dilayani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 100.000 sub dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Terkini