Kasus Korupsi MBG: Mobil Milik Tersangka Asep Yusuf Disita Kejagung

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:09:26 WIB
Mobil mewah jenis Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf yang disita Kejaksaan Agung (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil kepunyaan tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.

Dia menuturkan bahwa pihak penyidik baru memperoleh mobil tersebut pada hari ini sehingga baru dilakukan penyitaan.

Sementara itu, kendaraan yang disita berupa satu unit Toyota Alphard yang memiliki nomor polisi B 2135 FGX.

Sekarang ini, mobil tersebut sudah diparkir di Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi disegel.

Seperti yang telah diketahui, Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dahulu berstatus sebagai tersangka.

Mengenai perannya, Syarief memaparkan bahwa Asep selaku pihak swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya guna mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Dia menambahkan, Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG demi mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) sehingga beberapa pendaftaran yang telah disetujui akhirnya dibatalkan.

Usai melakukan pengaturan pada titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, Asep menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Sampai dengan saat ini, total terdapat enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.

Terkini