JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Sebelumnya, instansi penegak hukum tersebut telah menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara ini.
Kelima individu itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; tangan kanan Sony, Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Pihak Kejaksaan Agung menerangkan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang memiliki hubungan dengan sekolah penerima.
Namun, pada prosesnya banyak SPPG yang dipilih lantaran mempunyai kedekatan dengan pejabat BGN.
Bukan itu saja, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan mitra SPPG.
Berikutnya didapati penggelembungan harga pada pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian yang tidak menunjang operasional pelaksanaan program MBG.
Kerugian tersebut berkisar dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
Di bawah ini merupakan sejumlah perkembangan terbaru dari kasus korupsi pada program andalan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut:
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam penanganan kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan satu tersangka itu merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Melihat pada perannya, Syarief menuturkan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencarikan mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Kejaksaan Agung memaparkan Dadan menerima sejumlah uang setoran dari hasil jual beli titik SPPG.
Syarief mengonfirmasi uang tersebut didapatkan Dadan dari Glory Harimas Sihombing.
Ia menerangkan perbuatan ini berawal saat Dadan memberikan tugas kepada Glory untuk memburu mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di program MBG.
"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Syarief menambahkan setelah itu Glory justru memperjualbelikan titik-titik dapur yang sudah didapat kepada pihak lain yang berminat membangun SPPG di area tersebut.
Ia menguraikan Glory pun diberikan akses oleh Dadan untuk menjalin komunikasi dengan tim verifikator dari BGN.
Hal tersebut membuat Glory dapat mengatur status-status yayasan yang memiliki afiliasi dengan dirinya.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," jelasnya.
Syarief menyebutkan uang tunai tersebut berasal dari mitra-mitra program MBG yang meminta pertolongan Dadan dan Glory supaya pendirian SPPG mereka diberikan persetujuan.
Sony Sonjaya dikabarkan membeberkan nama-nama baru yang disebut ikut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyampaikan pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama yang diberikan kliennya kepada tim penyidik melonjak dari 26 tokoh menjadi 41 tokoh.
Krisna menguraikan penambahan nama tersebut dipicu oleh adanya figur yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan.
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Walakin, ia memilih tidak mengumbar lebih jauh mengenai siapa saja sosok yang masuk ke dalam daftar 41 tokoh tersebut.
Krisna juga tidak memvalidasi nama-nama yang telah banyak beredar ke publik melalui media sosial.
Sony juga dikabarkan menyerahkan temuan terkait dugaan proyek pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis kepada Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyebutkan temuan itu diserahkan kliennya sebagai salah satu bahan pertimbangan agar pengajuan Justice Collaborator dikabulkan oleh penyidik.
Ia menjabarkan dugaan proyek fiktif tersebut bertalian dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sekaligus pengadaan alat pendeteksi sidik jari bagi penerima manfaat MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung.
Krisna mengklaim seluruh pengadaan barang itu telah ada sebelum kliennya mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia menuturkan kliennya sempat menelusuri keberadaan proyek tersebut dengan memanggil pihak perusahaan penyedia.
Namun, menurut dia, pihak vendor yang memegang tanggung jawab atas pengadaan CCTV itu tidak dapat memperlihatkan CCTV yang diklaim telah terpasang di SPPG.
Ia menyampaikan proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp300 miliar.
Oleh karena itu, Krisna mengharapkan penyidik ikut membongkar pengadaan tersebut beserta sosok yang terlibat di dalamnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan perihal pemeriksaan Sony pada Kamis lalu guna mendalami keterangan dalam pengajuan JC yang diserahkannya kepada penyidik.
Di samping itu, dia menegaskan Sony juga dimintai keterangan dalam rangka pendalaman penyidikan perkara tersebut.
"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," kata Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung semalam.
"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini, ya," sambungnya.
Dia pun memastikan belum mengeluarkan keputusan apa pun mengenai permohonan JC yang diajukan oleh Sony.
"Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman [wartawan], terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," katanya.