JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil kepunyaan tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Dia menginformasikan bahwa pihak penyidik baru memperoleh mobil itu pada hari ini sehingga langsung dilakukan penyitaan.
Sementara itu, kendaraan yang diamankan tersebut berupa satu unit Toyota Alphard yang memiliki nomor polisi B 2135 FGX.
Sekarang, mobil itu diletakkan di Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi disegel.
Seperti diketahui, Asep Yusuf Somantri merupakan sosok kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Mengenai perannya, Syarief memaparkan bahwa Asep yang bertindak sebagai pihak swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya guna mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dia membeberkan, Sony Sonjaya diduga membukakan akses untuk Asep agar dapat mengintervensi tim verifikator mitra MBG demi memetakan titik dapur yang belum terisi serta mengondisikan proses registrasi calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), yang berujung pada pembatalan sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui.
Usai mengondisikan titik-titik SPPG itu, Syarief menambahkan, Asep menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Sampai sekarang, secara keseluruhan telah ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka atas kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta.