Jangan Tertipu! Ini Biaya Resmi Bikin SIM Baru di Korlantas

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:25 WIB
Ilustrasi SIM (FOTO: NET)

AKARTA - SIM resmi hanya diterbitkan Korlantas Polri.

Jangan sampai tergiur dengan SIM yang di luar penerbitan Korlantas.

Lalu berapa biaya bikinnya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya diterbitkan pihak Kepolisian RI.

Pastikan kamu membuat SIM di tempat yang seharusnya guna menghindari pemalsuan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.

Kewenangan penerbitan SIM oleh kepolisian RI itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 87 ayat 2.

"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu bunyi aturannya.

Wibowo menyebut, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," jelas Wibowo.

Menyoal biaya, tergantung dari jenis SIM-nya.

Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan sementara yang termahal tembus Rp 120 ribu.

Lengkapnya, sebagai berikut.

Biaya Bikin SIM Baru

Biaya Penerbitan SIM

SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan

SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan

SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan

Biaya Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan Asuransi

Saat bikin SIM, biayanya yang harus dibayar bukan cuma untuk penerbitan.

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu.

Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.

Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu.

Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan.

Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500.

Terakhir, ada biaya untuk asuransi dengan tarif Rp 50 ribu.

Terkini