JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat informasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) pada sejumlah daerah.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Kabar ini menjadi tambahan data bagi tim penyidik komisi antirasuah demi mendalami sekaligus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga asing pada Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti dijelaskan oleh Budi.
"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat luas maupun warga negara asing (WNA) yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk berani melapor dan membagikan informasinya kepada KPK.
"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing, yang sekaligus menandai operasi senyap ke-11 lembaga tersebut di tahun 2026.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, yang meliputi delapan aparat sipil negara (ASN) selaku penyelenggara negara dan sembilan orang dari pihak swasta yang dituding menjadi perantara pengurusan berkas keimigrasian.
Di sisi lain, Silmy Karim yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mendatangi Kantor KPK pada tanggal 3 Juni 2026 guna menyerahkan dirinya.
KPK kemudian mengumumkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA kurun waktu 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Uang haram bernilai Rp145,5 miliar diduga telah dinikmati oleh para tersangka dari hasil kejahatan tersebut.
Daftar delapan tersangka tersebut di antaranya ialah Silmy Karim yang merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang pernah menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, serta Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Adapun jajaran tersangka lainnya yaitu Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi sebagai Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), beserta Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdirektorat Izin Tinggal.