BPJPH Dorong Perluasan Sertifikasi Halal UMK di Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 | 09:09:01 WIB
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan krusialnya ekspansi fasilitas sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham lewat pernyataan resminya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa strategi tersebut diupayakan demi memperkokoh ekosistem halal di daerah sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal mendekati penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026.

“Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar,” kata Aqil Irham.

Ia memandang, pembangunan ekosistem halal tidak mungkin digerakkan oleh BPJPH sendirian, melainkan butuh kolaborasi serta sinergi dari beragam elemen termasuk pemerintah daerah, supaya kian banyak pelaku usaha mendapatkan keterbukaan akses pada layanan sertifikasi halal dan bisa mendayagunakan sertifikasi halal ini sebagai sarana penguat bisnis.

Lebih jauh, Aqil Irham menggarisbawahi bahwa sertifikat halal tak sekadar berperan selaku wujud kepatuhan terhadap aturan hukum, melainkan turut menjadi elemen krusial dalam mendongkrak keyakinan pembeli serta melebarkan jangkauan pasar bagi para pelaku usaha.

“Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal,” kata dia.

“Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Di samping itu, Aqil Irham menjabarkan bahwa pengokohan ekosistem halal merupakan tindakan strategis demi menjamin para pelaku bisnis siap menyambut pemberlakuan Wajib Halal di Oktober 2026 sekaligus sanggup mengoptimalkan potensi raksasa dari pasar halal di tingkat domestik maupun internasional.

Merujuk pada data milik BPJPH per 15 Juni 2026, didapati data bahwa ada 23.390 pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal dengan keseluruhan mencapai 51.301 produk tersertifikasi halal.

Kategori makanan serta minuman memegang porsi kontribusi paling dominan dengan jumlah 23.319 pelaku usaha dan mencakup 50.631 produk yang berlabel halal.

Sebagian besar dari sertifikat halal itu dikeluarkan lewat jalur self declare dalam program SEHATI yang diinisiasi oleh BPJPH guna mempermudah komoditas usaha mikro dan kecil atau UMK menuntaskan kewajiban sertifikasi halal mereka.

Terkini