Sahroni Tegaskan Pelaku Penganiayaan Hewan Wajib Dipidana

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kasus penyiksaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap binatang wajib diproses hukum hingga tuntas di meja hijau.

Ia menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan seksual pada seekor anjing yang terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Bagi dirinya, kasus ini bukan sekadar persoalan yang melukai atau merugikan pihak pemilik hewan saja, melainkan sebuah bentuk pelanggaran pidana yang membawa konsekuensi hukum.

"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Ia menilai bahwa penindakan yang tegas terhadap perkara seperti ini sangat krusial guna membuktikan bahwa regulasi hadir untuk melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan serta penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.

"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Ahmad Sahroni juga memandang langkah hukum yang diambil oleh Polsek Metro Penjaringan dalam perkara ini patut dicontoh oleh jajaran aparat penegak hukum lainnya, sebab ini bukan pertama kalinya kami menyaksikan adanya penyiksaan terhadap binatang yang berujung ke pengadilan.

"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Sebelumnya, pihak Polsek Metro Penjaringan menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, telah masuk ke dalam kategori pidana penyiksaan hewan.

Kasus ini diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk penganiayaan pada binatang, sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam KUHP.

Aparat kepolisian pun memastikan bahwa anjing yang menjadi korban kekerasan tersebut bukanlah binatang liar, sebab hewan itu merupakan milik seorang konsumen yang sedang dititipkan di tempat penitipan hewan.

Terkini