Alasan Eks Karyawan Gugat Aturan Lembur UU Ciptaker ke MK

Jumat, 29 Mei 2026 | 10:53:05 WIB
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK (FOTO: NET)

JAKARTA - Mantan karyawan bagian logistik di PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, melayangkan gugatan terhadap regulasi lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia berpendapat bahwa regulasi tersebut tidak memberikan proteksi hukum untuk buruh yang menolak melakukan lembur sekaligus tidak merinci mekanisme persetujuan kerja lembur secara gamblang.

Yoga terdaftar selaku pemohon dalam perkara dengan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja menetapkan bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan buruh melampaui batas waktu kerja wajib memperoleh kesepakatan dari pekerja yang bersangkutan.

Di sisi lain, Pasal 153 ayat (1) menetapkan regulasi mengenai larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan landasan alasan tertentu.

Kuasa hukum dari pihak pemohon, Muhammad Khoirruddin, menyebutkan bahwa regulasi di dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak memberi proteksi bagi buruh yang menolak jam kerja lembur.

Berdasarkan penilaiannya, regulasi itu menghadirkan celah munculnya tindakan PHK sepihak terhadap buruh yang tidak mau menerima instruksi kerja lembur.

“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin.

Pihak pemohon memandang situasi tersebut mengakibatkan buruh tidak memperoleh kepastian hukum saat menolak jam kerja lembur yang dirasa tidak wajar.

Terkini