Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 26 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20:25 WIB
Iliustrasi SIM KELILING (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa untuk warga yang hendak memperbarui masa berlaku dokumen berkendara tersebut.

Merujuk pada informasi di akun X resmi milik Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Sejumlah dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C yang belum melewati batas kedaluwarsa.

Apabila masa berlakunya telah habis, pemilik kartu diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait tarif administrasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biayanya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Di sisi lain, proses perpanjangan masa aktif untuk SIM B tidak dapat dilakukan di gerai ini dan harus diurus langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memerlukan persyaratan yang berbeda, mengingat jenis SIM tersebut ditujukan untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.

Terkini