DPR Nilai Positif Putusan MK Terkait Kuota Caleg Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20:25 WIB
Ilustrasi MK (FOTO: NET)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30% caleg wanita.

Dia menilai ketetapan MK tersebut melindungi hak-hak politik dari kaum wanita.

"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Dia menyebutkan bahwa selama ini kuota caleg wanita sebesar 30% merupakan kewajiban di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh karena itu, menurut dia, ketetapan MK terbaru ini memperkuat aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan menerapkan sanksi tambahan jika regulasi tersebut dilanggar.

"Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kami ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kami," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan aturan tentang keterwakilan wanita minimal 30% dalam pemilu legislatif tingkat DPR/DPRD sebagai perkara yang wajib diikuti.

MK menegaskan parpol dapat didiskualifikasi atau tidak dilibatkan dalam pemilu di dapil terkait ketika parpol tersebut tidak mampu memenuhi kuota caleg wanita 30%.

Keputusan MK tersebut tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada persidangan MK, Senin (25/5/2026).

Gugatan ini disampaikan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mendesak MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak memuat penjatuhan sanksi bagi parpol yang melanggar aturan tersebut.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Melalui ketetapan ini, MK merubah teks Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut merupakan bunyi putusannya:

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, and tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Sebelumnya, pasal itu berbunyi:

Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Terkini