Panduan Lengkap Sembelih Hewan Kurban 2026 Sesuai Syariat

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20:25 WIB
Ilustrasi Kurban (FOTO: NET)

JAKARTA - Prosesi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mengandung dimensi spiritual sekaligus sosial.

Agar ibadah tersebut sah, bernilai pahala, dan menghasilkan daging halal, seluruh rangkaiannya wajib diselaraskan dengan syariat Islam.

Berikut panduan lengkap mengenai tata cara, waktu, tempat, hingga kriteria penyembelih kurban dari detikHikmah.

Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar karya Muhammad Syukron Maksum menyebutkan, penyembelihan hewan kurban lebih utama dilakukan langsung oleh pihak yang berkurban.

Meski begitu, proses penyembelihan ini tetap sah jika didelegasikan kepada orang lain.

Syaikh Ali bin Hasan menyatakan, "Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini."

Keterangan tersebut berdasarkan riwayat hadits Ali bin Abi Thalib RA dalam Shahih Muslim.

Hadits itu mengisahkan Rasulullah SAW menyembelih beberapa unta kurban dengan tangan beliau sendiri, lalu sisanya didelegasikan kepada Ali bin Abi Thalib.

Urutan tata cara menyembelih hewan kurban yang sejalan dengan syariat meliputi beberapa poin.

Pihak yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Jika tidak menyembelih sendiri, mereka dianjurkan hadir menyaksikan prosesnya.

Gunakan pisau yang tajam saat menyembelih.

Hewan kurban dibaringkan di atas lambung kiri dan dihadapkan ke arah kiblat.

Saat menyembelih, diwajibkan membaca 'Bismillaahi wallaahu akbar' tanpa perlu menambah 'Ar Rahman dan Ar Rahim'.

Ketentuan membaca kalimat tersebut wajib menurut Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan Imam Syafi'i menilainya sunnah.

Untuk pelafalan takbir 'Allahu Akbar', para ulama sepakat hukum membacanya adalah sunnah.

Setelah itu, pembacaan dilanjutkan dengan melafalkan salah satu dari kalimat di bawah ini:

"Hadza minka wa laka." "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (sebutkan nama shohibul qurban)." "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."

Batas waktu menyembelih hewan kurban berlangsung pada hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah serta tiga hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Melalui sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap hari Tasyrik adalah (hari) untuk menyembelih hewan kurban." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Penyembelihan boleh dilakukan pada siang maupun malam hari tanpa perbedaan hukum.

Namun, menurut Syaikh Al Utsaimin, melaksanakan penyembelihan pada siang hari dinilai lebih utama.

Para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak sah jika dilakukan sebelum fajar menyingsing di hari Idul Adha.

Rasulullah SAW menegaskan hal tersebut dalam sebuah hadits, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat itu, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Prosesi menyembelih hewan kurban disunnahkan mengambil tempat di lapangan lokasi salat Id.

Anjuran menyembelih di lapangan ini sangat ditekankan bagi imam, pemimpin, atau tokoh masyarakat.

Tujuannya untuk mensosialisasikan kepada umat Islam bahwa penyembelihan kurban telah sah dimulai, sekaligus mengedukasi cara berkurban yang benar.

Dalam sebuah riwayat hadits, Ibnu Umar memaparkan, "Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan unta kurban di lapangan tempat salat." (HR Bukhari)

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat sejumlah kriteria mutlak yang wajib dipenuhi oleh penyembelih.

Ketentuan ini krusial agar ibadah kurban sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Buku Saku Kurban tulisan Ridi Arif memaparkan syarat bagi penyembelih hewan kurban yaitu beragama Islam.

Memiliki kondisi fisik dan kejiwaan yang sehat.

Istiqomah dalam mendirikan ibadah wajib.

Sudah akil baligh.

Menguasai wawasan serta keahlian teknis menyembelih hewan kurban yang sesuai syariat Islam.

Terkini