Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, KKP Selamatkan Rp4,6 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20:25 WIB
Ilustrasi Benih bening lobster (FOTO: NET)

LAMPUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL).

Aparat penegak hukum juga mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander sekaligus membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial AH dalam operasi penindakan tersebut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah mengungkapkan bahwa pola operasi pengiriman ilegal BBL ini masih kerap memanfaatkan jalur darat antarprovinsi sebelum akhirnya diselundupkan menuju negara tujuan di luar negeri.

"Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri, seperti Vietnam," ujar Ardiansyah, Senin 25 Mei 2026.

Dia menginformasikan bahwa beribu-ribu benih komoditas laut tersebut didapati petugas dalam keadaan tersimpan rapat di dalam enam buah boks styrofoam.

Petugas di lapangan juga menyita mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan sebagai sarana transportasi pengangkut komoditas terlarang tersebut.

Ardiansyah menerangkan lebih lanjut, seluruh komoditas BBL yang berhasil disita dalam operasi ini merupakan varietas lobster pasir.

Melalui keberhasilan operasi penggagalan ini, jajaran KKP mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang bernilai sangat besar.

"BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,6 miliar," papar dia.

Ardiansyah menjelaskan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa menuju ke kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.37 WIB demi kepentingan proses penyidikan lebih mendalam.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro mengutarakan bahwa seluruh benih lobster hasil tangkapan petugas tersebut langsung memperoleh penanganan medis secara intensif demi menjaga kelangsungan hidupnya sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat asli.

"Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup," kata Sigit.

Dia memaparkan bahwa daya tahan hidup dari benih lobster tersebut pascaproses pemberian oksigen ulang hanya mampu berkisar selama 18 jam saja.

Oleh karena itu, tim petugas langsung bergerak cepat untuk melepaskannya di kawasan Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran, pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi," terang dia.

Manajemen KKP menegaskan bahwa kasus penyelundupan benih lobster ini secara hukum masuk dalam kategori tindak pidana perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 92 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar," tegas Sigit.

Dia membeberkan data bahwa di sepanjang periode tahun 2025, KKP bersama jajaran instansi terkait lainnya tercatat telah sukses menggagalkan penyelundupan kurang lebih 1,314 juta ekor benih lobster, dengan total nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar.

"Komitmen pemberantasan penyelundupan BBL terus diperkuat melalui penerapan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, crab, dan rajungan," tandasnya.

Terkini