JAKARTA - Oditur Militer secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Pihak Oditur Militer tetap teguh pada sikapnya seperti yang sudah dicantumkan dalam tuntutan pidana yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 18 Mei 2026.
Pada persidangan hari ini, Oditur Militer menegaskan bahwa semua unsur tindak pidana yang dituduhkan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan lewat alat bukti sah menurut hukum acara Peradilan Militer, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Wasinton menilai, dalil pembelaan tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar kuat dan hanya diposisikan sebagai langkah untuk mengaburkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan.
Pernyataan dari pihak penasihat hukum terdakwa yang mengklaim tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam aksi pembunuhan dinilai tidak berdasar.
Wasinton memaparkan bahwa niat jahat tidak selalu harus dibuktikan lewat pengakuan langsung, namun bisa ditarik kesimpulan dari rentetan sikap serta perbuatan terdakwa sebelum, saat, dan sesudah peristiwa berlangsung.
Dalam pemaparan fakta sidang, Oditur menjelaskan bahwa korban MIP awalnya diambil paksa di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo oleh saksi 8 bersama timnya, lalu diangkut memakai kendaraan dengan posisi kaki, tangan, dan mulut yang dilakban.
Korban pun diinformasikan sempat mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan sebelum pada akhirnya dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner yang dijaga oleh terdakwa 1 dan saksi 5.
Di dalam mobil tersebut, terdakwa 1 disebut melakukan aksi kekerasan berupa tendangan ke arah dada serta rusuk korban sebanyak dua kali menggunakan tumit kaki, sekaligus melilitkan selembar handuk kecil merah muda ke leher korban lalu menariknya ke atas sampai kepala korban terangkat.
Selanjutnya, mengacu hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dan keterangan ahli forensik, dipaparkan bahwa faktor utama kematian korban yaitu akibat kekerasan tumpul di area leher yang menjepit saluran pernapasan serta pembuluh darah utama sehingga korban mati lemas.
Bukan hanya itu, ditemukan juga patah tulang iga sekaligus memar di organ paru-paru akibat hantaman benda tumpul di bagian dada yang mempercepat proses kematian korban.
Ahli forensik Asri Megatri Pralepta lewat keterangannya turut mengonfirmasi adanya resapan darah pada otot leher serta luka akibat tekanan atau cekikan yang selaras dengan mekanisme kematian korban.
"Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal," ucap Wasinton.
Oditur pun menampik dalil penasihat hukum yang menyebut aksi terdakwa sebagai reaksi spontan karena adanya perlawanan dari korban. Menurut Wasinton, fakta di persidangan memperlihatkan bahwa korban berada dalam kondisi terikat dan tidak dapat memberikan perlawanan yang berarti.
Lewat tanggapannya, Oditur juga menyoroti keterlibatan terdakwa 2 dan 3 yang diduga ikut serta dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengambilan paksa korban. Dua orang ini kedapatan berkomunikasi serta berkoordinasi dengan saksi 8 dan pihak lain sebelum maupun sewaktu kejadian berlangsung.
Perbuatan tersebut, menurut penilaian Oditur, memperlihatkan adanya peran aktif dalam rentetan peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Sementara itu, para terdakwa dalam perkara pembunuhan kepala cabang bank ini meliputi terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.