Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Perintangan CPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 12:02:56 WIB
Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan keterlibatan Yeka Hendra Fatika (YHF), mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, dalam kasus dugaan perintangan proses persidangan terdakwa korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.

Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin, menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Yeka Hendra ini diawali pada awal Februari 2022 ketika minyak goreng langka di tanah air.

Selaku anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra menginisiasi investigasi dengan menginstruksikan tim Kepala Keasistenan Utama III untuk memantau media dan melakukan survei di 34 provinsi di Indonesia.

Temuan dari investigasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam laporan Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan malaadministrasi dalam penyediaan serta stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum," tuturnya.

Melalui langkah tersebut, Ombudsman RI merekomendasikan agar regulasi Kementerian Perdagangan mengenai DMO dicabut.

Padahal, DMO itu sendiri merupakan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022.

Syarief menambahkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang dimanipulasi oleh Yeka secara melawan hukum tersebut, semestinya hanya diserahkan kepada Kemendag selaku pihak terlapor.

Namun, Yeka justru membocorkan LHP itu kepada MS (Marcella Santoso) beserta tim dari AALF Legal, sehingga LHP tersebut dijadikan landasan hukum untuk mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) serta gugatan perdata terhadap Kemendag.

Marcella sendiri merupakan penasihat hukum dari pihak perusahaan yang tersangkut dalam perkara CPO tersebut.

"Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri," katanya.

Lewat manipulasi LHP tersebut, Yeka disinyalir mengantongi sejumlah uang dari PT Wilmar Group yang dikirim ke rekening orang lain, serta mendapatkan beberapa proyek dari korporasi di bawah naungan Wilmar Group di waktu berikutnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022," ujar Syarief.

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, Yeka langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terkini