Walkot Blitar Cemas Kucurkan Hibah Usai Eks Napi Korupsi Pimpin KONI

Senin, 25 Mei 2026 | 14:52:16 WIB
Mantan Napi Korupsi dan Perampokan, Samanhudi Anwar Pimpin KONI Kota Blitar (FOTO: NET)

BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, merasa khawatir bahwa status mantan narapidana korupsi yang dimiliki oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar yang baru terpilih bisa mengganggu proses pencairan dana hibah.

“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperboleh,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Rasa khawatir Syauqul Muhibbin ini berkaitan dengan terpilihnya mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026-2030 melalui voting tertutup dalam musyawarah olahraga pada Selasa (19/5/2026) yang lalu.

Sebelum itu, Samanhudi sempat dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 atas dugaan kasus suap saat memimpin di periode kedua pemerintahannya.

Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, dirinya divonis hukuman penjara selama 5 tahun serta pencabutan hak politiknya untuk masa waktu 5 tahun.

Samanhudi baru menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada awal Oktober 2022.

Meski demikian, belum genap tiga bulan berselang, terjadi kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar yang mana dalam persidangan beberapa bulan setelahnya membuktikan bahwa Samanhudi bertindak sebagai otak utamanya.

Menanggapi perkara ini, Syauqul Muhibbin menerangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melakukan telaah hukum yang membuahkan kesimpulan sementara terkait adanya larangan bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan dana hibah pembinaan kepada KONI apabila dinakhodai oleh orang yang memiliki rekam jejak hukum seperti Samanhudi.

“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” ujarnya. “Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang, apa namanya, masih dalam problem hukum. Kami ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik,” imbuh Ibin.

Di lain pihak, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, berpendapat bahwa pangkal dari kontroversi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung/Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang menetapkan aturan masa jeda sekurang-kurangnya 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum diizinkan menduduki jabatan di lembaga publik kembali.

“Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas,” ujar Alfaris.

“Permenpora yang dikeluarkan Erick Thohir memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK kan hierarki hukumnya lebih tinggi,” tambahnya.

Muh Alfaris juga mengutarakan bahwa kelompok "masyarakat olahraga" ataupun pengurus cabang olahraga (cabor) mempunyai hak penuh untuk menggugat keabsahan keterpilihan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sukses terpilih menjadi Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) setelah menang perolehan suara atas mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.

Kepada para awak media, Samanhudi menegaskan bahwa riwayat masa lalunya sebagai eks napi kasus korupsi maupun kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak akan menjadi penghalang secara administratif bagi dirinya untuk memimpin sebagai Ketua KONI Kota Blitar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Samanhudi untuk merespons gelombang demonstrasi yang menolak pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.

Terkini