KPK Bahas Strategi Usut Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40:39 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Anyer, Serang, Banten (FOTO: NET)

JAKARTA - Sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dilaporkan mendapatkan aliran uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang mana salah satu di antaranya diduga mengalir ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait taktik yang akan digunakan dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Setyo memaparkan bahwa penyidik ke depannya tentu akan menguji kembali keselarasan antara data yang ada di berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Informasi dari kedua proses itu akan dikaji terlebih dahulu sebelum jajaran pimpinan mendapatkan laporan mengenai langkah taktis yang hendak diambil oleh tim penyidik.

"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.

Ketika dimintai konfirmasi soal peluang KPK memanggil Dirjen Bea Cukai untuk diperiksa usai adanya keterangan jaksa di persidangan, Setyo menegaskan jika pihak pimpinan tidak ingin mendahului tugas serta otoritas penyidik mengenai pemeriksaan para saksi.

"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.

Di sisi lain, perihal langkah Ditjen Bea Cukai yang menertibkan lokasi produksi pita cukai ilegal untuk komoditas rokok di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Jepara dan Kota Semarang, Setyo memastikan operasi itu tidak memiliki korelasi dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap impor barang di Bea Cukai.

Jaksa mencecar Ocoy perihal tanda kode khusus pada amplop yang berasal dari pihak perusahaan swasta BlueRay.

Pada awalnya, jaksa memaparkan perihal pemakaian kode di amplop tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Jaksa juga menunjukkan dokumentasi alat bukti berupa amplop yang telah diamankan.

"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.

Jaksa Takdir mengonfirmasi ada salah satu amplop dengan kode nomor 1 yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai.

Ocoy menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas pemilik dari amplop dengan kode nomor 1 tersebut.

"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir

"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.

Jaksa Takdir berikutnya menanyakan pihak yang memberikan amplop tersebut kepada para pemilik dari masing-masing kode.

Ocoy menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas pemberinya.

"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.

"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga orang dari unsur pimpinan Blueray Cargo atas perkara suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Ketiga terdakwa tersebut yakni terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK menjelaskan bahwa ketiganya memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dengan menggunakan mata uang dolar Singapura.

Selain uang tunai, jaksa memaparkan bahwa ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang-barang mewah yang nilainya menyentuh Rp 1,8 miliar.

Terkini